Berita TerbaruDaerahHukrimNasionalPeristiwaPolitikRagamRedaksi

Hahaha… Antar Sabu Sama Polisi, AAN Nginap di Kantor Sat Narkoba Polres Labuhan Batu

LABUHAN BATU (www.badainews.com) – Pria yang satu ini, AAN (41), warga Dusun Jalan Stadion, Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, harus mendekam dibalik jeruji besi Sat Narkoba Polres Labuhan Batu, Jumat (16/09/2022). Saat diciduk personil kepolisian Sat Narkoba Polres Labuhan Batu, AAN tidak melakukan perlawanan dan tak bisa berkutik.

Informasi yang diperoleh, AAN diciduk personil kepolisian Sat Narkoba Polres Labuhan Batu bersama barang bukti sabu-sabu saat sedang melakukan transaksi kepada personil Sat Narkoba Polres Labuhan Batu yang menyamar (under cover) sebagai pembeli di Jalan HM Said, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu.

Kapolres Labuhan Batu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti SH SIK melalui KBO Sat Narkoba Polres Labuhan Batu, Iptu Elimawan Sitorus SH MH, dalam konferensi persnya di halaman Mapolres Labuhan Batu mengatakan, penangkapan terhadap tersangka diawali dengan penyelidikan yang dilakukan Ipda Sujiwo S Priyono STrK bersama tim, Aipda Henky Dalimunte terkait maraknya peredaran narkoba di Jalan HM Said, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhan Batu.

Dari hasil penyelidikan, jelas Elimawan Sitorus, pihaknya berhasil mengamankan tersangka seketika itu juga saat memberikan sabu-sabu kepada personil yang sedang menyamar sebagai pembeli. Usai diamankan, Elimawan Sitorus menerangkan, pihaknya langsung memboyong tersangka ke Mapolres Labuhan Batu bersama dengan barang bukti sabu-sabu.

Sambung Elimawan Sitorus, dari tangan tersangka diamankan barang bukti 4 bungkus sabu-sabu dengan berat 193.92 gram, plastik warna merah dibalut lakban warna coklat, plastik warna kuning, 1 buah hp android rusak dan sepeda motor Honda Beat warna hitam.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” ucap Elimawan Sitorus.

Dihadapan personil Sat Narkoba Polres Labuhan Batu, tersangka AAN mengaku, ia baru pertama kali mengedarkan sabu dan sabu diperolehnya dari seorang berinisial R untuk diantarkan ke Jalan HM Said, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhan Batu.

“Saya mendapatkan keuntungan Rp 5 juta dan saya melakukan ini untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” ungkapnya tersangka AAN sambil tertunduk di halaman mapolres. (Jhonson Siahaan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *