Berita TerbaruDaerahHukrimNasionalPeristiwaPolitikRagamRedaksi

Jalani Sidang… Personil Sat Sabhara Polrestabes Medan Didakwa Suplai Sabu Kepada Hakim di Banten

MEDAN (www.badainews.com) – Personil kepolisian Sat Sabhara Polrestabes Medan, Brigadir M Wisnu Wardana (38), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Ia (Brigadir M Wisnu Wardana, red) oleh Pengadilan Negeri Medan didakwa menyuplai narkotika jenis sabu-sabu kepada Yudi Rozadinata, seorang hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan SH, Jumat (16/09/2022) mengatakan, sidang dakwaan terhadap Brigadir M Wisnu telah digelar pada Rabu (14/9).

“Sidang lanjutan terhada Wisnu Wardana akan digelar kembali pada hari Selasa (20/09/2022), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Yos A Tarigan.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, peristiwa itu terjadi pada hari Jumat (13/05), dimana M Wisnu Wardana mengirimkan sabu-sabu seberat 20 gram melalui kantor agen jasa pengiriman barang di Kecamatan Medan Barat. Pengiriman barang haram itu ditujukan ke Raja Adonia Sumanggam yang beralamat di Pengadilan Negeri Rangkas Bitung, Jalan RA Kartini, Kabupaten Lebak, Banten.

Namun, pengiriman narkotika jenis sabu tersebut tercium Badan Narkotika Nasional (BNN). Saat hendak mengambil paket dari terdakwa, Raja Adonia ditangkap petugas BNN. Dari penangkapan itu, disita barang bukti 1 buah plastik klip bening yang diberi kode A narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 19.371 gram dan 1 buah plastik klip bening, yang diberi kode B narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 1.263 gram.

Lalu, Raja Adonia diperiksa polisi dan dari hasil pemeriksaan itu, dia mengaku diperintahkan hakim bernama Yudi Rozadinata untuk mengambil paket narkoba tersebut. Selanjutnya, BNN pun menangkap Yudi Rozadinata di ruang kerjanya di Lantai 2 Pengadilan Negeri Rangkas Bitung. Dalam pemeriksaan polisi, Yudi Rozadinata mengakui telah memerintahkan saksi Raja Adonia mengambil sabu tersebut.

Sabu diperoleh dengan cara membeli dari terdakwa M Wisnu Wardana yang berada di Kota Medan dengan harga Rp 14.250.000, yang dikirim melalui Agen Jasa Pengiriman TIKI. Berdasarkan informasi dari BNN Banten, pada Jumat (03/06), lalu Polrestabes Medan pun menangkap terdakwa M Wisnu Wardana. Terdakwa M Wisnu Wardana pun mengakui menjual narkotika jenis sabu kepada Yudi Rozadinata. Terdakwa mendapatkan barang haram itu dengan membeli dari Sanker (DPO), dengan harga Rp 680.000 per gramnya.

Terdakwa lalu menjual lagi sabu-sabu tersebut dengan harga Rp 700.000 per gram, dimana terdakwa mendapat keuntungan Rp 20.000 per gram. Lalu Yudi Rozadinata melakukan pembayaran dengan cara mengirimkan uang pembelian ke rekening terdakwa. Tak hanya itu, dari dakwaan jaksa diketahui bahwa terdakwa M Wisnu Wardana telah mengirim sabu ke Yudi Rozadinata sebanyak 8 kali dimulai dari tanggal 01 Oktober 2021. Atas perbuatannya, terdakwa Wisnu didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (int/cnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *