Berita TerbaruDaerahHukrimNasionalPeristiwaRagamRedaksi

Dua Kasus Mobil Box Bawa BBM Subsidi Jalan Ditempat, Polsek Delitua Bungkam dan Diam Seribu Bahasa

MEDAN (www.badainews.com) – Kinerja pihak kepolisian Polsek Delitua, patut dipertanyakan, Sabtu (18/02/2023). Pasalnya, sebulan berlalu, namun pihak kepolisian Polsek Delitua tidak serius menangani kasus satu unit mobil box Mitsubishi L-300 dengan plat nomor BK 9869 CY, yang mengangkut 1 ton BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi.

Tak hanya itu, pihak kepolisian Polsek Delitua juga terkesan tertutup dan bungkam perihal kasus mobil box yang mengangkut BBM bersubsidi itu. Perwira yang ada di Polsek Delitua, Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma SH dan Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Irwanta Sembiring SH, juga terkesan tutup mulut dan diam saat dikonfirmasi.

Informasi yang diperoleh, sang supir yang membawa mobil box yang telah dimodifikasi dan berisi 1 ton BBM bersubsidi tersebut, telah dipulangkan. Pihak kepolisian Polsek Delitua hanya menahan mobil box di halaman Mapolsek Delitua saat ini. Hingga berita ini dituliskan, pihak Polsek Delitua tidak ada berikan komentar terkait hasil pemeriksaan dan kendalanya.

Praktisi Hukum dari PATAYA LAW OFFICE, Amru Siregar SH saat ditanyai perihal Polsek Delitua yang terkesan tertutup mengatakan, pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Delitua harus lebih terbuka kepada masyarakat dan kepada media sesuai dengan UU No.14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Polsek Delitua, baik Kapolsek atau Kanit Reskrim nya harus lebih terbuka lagi kepada media seperti yang diatur didalam UU No.14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana Polsek Delitua jangan menutup-nutupi jika rekan-rekan media bertanya tentang kasus itu,” kata Amru Siregar.

Kenapa Polsek Delitua tertutup, tegas Amru Siregar, berarti ada yang aneh dalam kasus ini dan hal tersebut dibuktikan dengan sikap Kapolsek dan Kanit Reskrim yang tidak mau menjawab pertanyaan dari rekan-rekan media.

“Diminta kepada Polrestabes Medan agar mengawasi kasus ini, dimana ni kasus bukan main-main karena yang diamankan itu dua unit mobil box pembawa BBM Bersubsidi. Dimintakan juga pihak kepolisian khususnya Polsek Delitua harus terbuka kepada rekan-rekan media jika ditanyai perihal kasus itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Polsek Delitua mengamankan 1 unit mobil box Mitsubishi L300 BK 9869 CY, saat keluar dari SPBU 14201109 di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Senin (16/01/2023) dinihari 04.00 WIB. Belum sampai disitu saja, sepuluh hari kemudian pihak Polsek Delitua juga kembali mengamankan mobil box lain BK 8247 BC, pada hari Kamis (26/01/2023) siang 13.00 WIB, lalu, dari SPBU yang sama.

Sejauh ini, pihak kepolisian Polsek Delitua sudah mengamankan dua unit mobil box yang mengangkut BBM bersubsidi dari SPBU yang sama yakni SPBU No. 14201109, yang terletak di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Informasinya, SPBU tersebut pada bulan Maret 2022 lalu sempat terkena sanksi penutupan dari PT Pertamina atas tindakan menjual BBM bersubsidi berjenis solar terhadap mobil-mobil yang sudah di modifikasi berisi tangki yang dapat menampung BBM dalam jumlah besar. (Jhonson Siahaan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *