Berita TerbaruDaerahHukrimPeristiwaRagamRedaksi

Herlinta Tarigan : Akta Kematian Dikeluarkan Karena Semua Sesuai Prosedur

MEDAN (www.badainews.com) – Pasca bergulirnya kasus yang dilaporkan Nuri Widiana (32), warga Dusun I Barat, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, melalui kuasa hukumnya, May Sarah Nasution SH MH ke Polda Sumut, kasusnya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut pihak kepolisian Polda Sumut dan Polresta Deli Serdang, Senin (20/02/2023).

Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Sumut, AKBP Dr Hermansyah Putra SH MSi via WhatsApp (WA) mengatakan, akan mengecek kasusnya. “Trims Info Y Dinda. Kita Cek utk laporannya,” jawab Hermansyah Putra singkat via WhatsApp.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji SH SIK MH mengatakan, agar menanyakan kasus tersebut ke Kasat Reskrim. “Tanya ke Kasat Reskrim. WA beliau saja,” kata Irsan Sinuhaji via WhatsApp.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Cahyadi SH SIK menerangkan, sedang melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut. “Baik kami akan infokan ke kanit yang menangani,” ujarnya via WhatsApp.

Sementara itu, pihak Disdukcapil Deli Serdang, bagian penerbitan Akta Kematian, Herlinta Tarigan saat ditemui awak media ini diruangan mengatakan, kasusnya sedang ditangani Polda Sumut sesuai dengan laporan dari pelapor. “Kita tunggu saja. Kan kasusnya sudah ditangani Polda Sumut,” bebernya.

Disinggung lebih lanjut mengenai Akta Kematian yang diterbitkan, Herlinta Tarigan mengaku, Akta Kematian sudah dikeluarkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Untuk KK, bisa ditanyakan langsung kepada bagian penerbitan KK,” jawabnya.

Saat pernyataan Herlinta Tarigan direkam mengenai perkataannya, Herlinta Tarigan tak terima. “Ini direkam. Kalau direkam, silahkan agar berkoordinasi dengan Kadis supaya disurati saja Kadis,” jelasnya.

May Sarah Nasution SH MH selaku kuasa hukum Nuri Widiana menuturkan, meminta agar kasus yang dialami kliennya itu secepatnya ditangani karena sudah berlarut-larut. “Saya minta agar kasusnya ditangani dengan cepat. Jangan diperlama-lama karena dilaporkan sudah lama,” ungkapnya.

Jelas May Sarah Nasution, ia meminta agar Polda Sumut lebih serius lagi menangani kasus yang dialami kliennya karena kliennya membuat tiga laporan ke Polda Sumut. “Tiga kasus yang dilaporkan dan kami minta agar ketiga kasus ini secepatnya diproses. Masa sampai saat ini satu kasus pun tidak ada kejelasannya,” ungkapnya dengan nada kesal.

Nuri Widiana (32), warga Dusun I Barat, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, melaporkan kasus yang dialaminya perihal pemalsuan dokumen negara. Nuri Widiana tidak terima jika dokumen miliknya suaminya, Alm Gusnaidi Nazir (55), yang dipalsukan Syafitriani Zaili (49), istri pertama almarhum.

Tidak terima, Nuri Widiana didampingi kuasa hukumnya, May Sarah Nasution SH MH melaporkan kasus tersebut dengan tiga surat laporan polisi sesuai dengan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, Nomor : STTLP/B/1693/IX/2022/SPKT/POLDA SUMUT ; Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, Nomor : STPL/106/IX/2022/PROPAM dan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, Nomor : STTLP/B/2238/XII/2022/SPKT/POLDA SUMUT. (Jhonson Siahaan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *