Berita TerbaruHukrimNasionalPeristiwaRagamRedaksi

Polisi Resmi Tetapkan Pemilik Barak Narkoba Tanjung Pamah Sebagai DPO, Ormas Repelita Terus Kawal Kasusnya

Badainews.com Medan – Kapolrestabes Medan melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa resmi menetapkan status Samsul Tarigan pemilik barak narkoba yang berada di Tanjung Pamah Deli Serdang sebagai DPO dan tersangka atas kepemilikan barak narkoba dan juga tempat perjudian terbesar di Sumatera Utara.

Berita penetapan tersangka dan DPO Samsul Tarigan tersebut didapat langsung oleh awak media ini melalui WA kepada Kasat Reskrim Polrestabes Medan pada Jum’at (14/04/2023) pukul 21.26 Wib. Kasat Reskrim yang terkenal low profile tersebut mengatakan bahwa benar Samsul Tarigan sebagai tersangka setelah videonya memimpin pasukannya menyerang polisi ketika melakukan penggerebekan ditempat yang terkenal bebas dan menyediakan berbagai jenis narkoba serta tempat perjudian tersebut.

Apalagi buntut dari penyerangan tersebut beberapa polisi mengalami luka – luka akibat terkena lemparan batu yang dilakukan oleh orang – orang suruhan dari Samsul Tarigan tersebut.

Sebelumnya diketahui, barak narkoba Tanjung Pamah terkenal amat sulit untuk ditembus oleh aparat kepolisian karena diduga dibekingi oleh oknum – oknum tertentu. Namun pada senin kemarin akhirnya mitos itu pun terbantahkan dengan digrebeknya tempat tersebut oleh aparat gabungan. Namun imbas dari adanya pemberitaan tentang barak narkoba Tanjung Pamah yang digrebek aparat gabungan tersebut, ada beberapa awak media yang diduga diancam oleh oknum – oknum tertentu yang diduga membekingi tempat tersebut.

Untuk itu DPD Ormas Repelita mengatakan akan terus mengawal kasus ini serta mendukung kinerja aparat penegak hukum untuk memberangus barak narkoba tersebut. Bahkan Ormas yang yang terkenal banyak menyoroti tentang narkoba dan korupsi tersebut berharap, polisi benar – benar bekerja dan jangan takut dengan oknum – oknum tertentu yang coba – coba membekingi tempat tersebut. Terkait awak media yang diancam tersebut, ormas Repelita Provinsi Sumut juga mengatakan bahwa wartawan bekerja dilindungi oleh UU Pers nomor 40 tahun 1999 dan tidak saatnya lagi melakukan pengancaman. Sebab ada hak jawab apabila ada berita yang tidak benar, bukan main ancam seperti negara barbar. Satu lagi pesan dari Ketua Ormas Repelita Sumut bahwa Negara tidak boleh kalah dengan Preman, jadikan hukum sebagai panglima tertinggi. Demikian kata Ketua Ormas Repelita tersebut. (WAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *