Berita TerbaruHukrimNasionalPeristiwaRagamRedaksi

Pangdam I/BB Apresiasi Kodim 0303/Bkls Gagalkan Pengiriman 4 Kg Sabu

Badainews.com Medan – Pangdam I/BB, Mayjen TNI A Daniel Chardin, SE, MSi, sangat mengapresiasi Kodim 0303/Bengkalis, Korem 031/Wira Bima, yang berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 Kg tujuan Pekanbaru di Pelabuhan Roll On-Roll Off (Ro-Ro) Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.

“Pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah NKRI juga tanggung jawab TNI dan anak bangsa lainnya yang tujuannya untuk membantu pihak BNN dan Kepolisian,” ujar Pangdam melalui Kapendam I/BB, Kolonel Inf Rico J Siagian, SSos, dari Media Centre Kodam I/BB Jln Rotan No.1 ABC Medan Petisah, Selasa (1/8/2023).

Kapendam menjelaskan, informasi penggagalan pengiriman sabu-sabu tersebut diperoleh dari Dandim 0303/Bengkalis, Letkol Inf Endik Yunia Hermanto.

“Penggagalan ini bersumber dari informasi masyarakat (MH dan MY) kepada Unit Intel Kodim 0303/Bengkalis pada Rabu, 29 Juli 2023 lalu,” jelas Kapendam.

Setelah informasi tersebut ditindaklanjuti, tim yang dipimpin Pasi Intel, Kapten Cpl Farimus Hendriko bersama Plh Danunit Intel, Pelda B Simanjuntak, menemukan empat bungkus kemasan teh warna hijau dari sebuah armada travel.

“Hasil pemeriksaan dan pengujian, ternyata keempat bungkus teh China itu benar merupakan sabu-sabu. Selanjutnya barang bukti diserahkan ke Polres Bengkalis untuk pengembangan kasus,” jelas Kolonel Rico.

Dalam gelaran Press Conference Polres Bengkalis yang berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis, diketahui pemilik empat paket Teh China tersebut adalah pasangan suami-istri, AF (39) dan DS (34), warga Kelurahan Damon, Paret Bangkong, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.

AF dan DS yang telah diamankan mengakui akan mengirim paket sabu-sabu itu kepada AM (28) di Pekanbaru. Kemudian, AM pun turut diamankan di sebuah rumah di Jln Cendana, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

“Dari penjelasan Dandim, AF dan DS mengaku mendapat perintah pengiriman sabu-sabu kepada AM dari AIM (DPO). Bila berhasil, keduanya mendapat upah sebesar Rp20 juta,” ungkap Kolonel Rico. (RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *