Berita TerbaruDaerahHukrimNasionalPeristiwa

Alamaaak…!!! Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Kisaran(www.badainews.com) || Kapolres Asahan melalui Kasatreskrim Polres Asahan AKP Rianto SH, MAP berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA (31) karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap Bunga (nama samaran) anak di bawah umur yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.

“Ayah kandung bunga tega melakukan perbuatan biadabnya terhadap pelaku ini telah berlangsung selama waktu 2 tahun lebih,” ungkap Kapolres Asahan melalui Kasat Reskrim AKP Rianto SH, MAP, dalam konferensi pers didampingi Kasie Humas AKP Doli Silaban, KBO Reskrim Iptu H Erwin, Kanit PPA Ipda L Manurung, di Mako Polres Asahan, Kamis (6/6/2024).

Rianto menjelaskan, persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini dilaporkan ke Polres Asahan, Minggu (24/3/2024).

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung menindaklanjuti.

“Setelah dilakukan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, FA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Terhadap FA juga langsung dilakukan penahanan,” ujarnya.

Kasatreskrim Polres Asahan AKP Rianto melanjutkan, adapun modus pelaku mengajak serta memperlihatkan anaknya film porno. Kemudian, FA menggerayangi bagian intim anaknya, dan dilanjutkan persetubuhan.

“Kondisi rumah tangga pelaku dengan istri sedang cekcok atau bertengkar dan situasi tersebut langsung dimanfaatkan pelaku untuk mencabuli anaknya,” ucapnya.

Kasus pencabulan terhadap korban anak di bawah umur ini menjadi viral di media sosial (Medsos).

Hal ini dikarenakan, 2 dari 3 terlapor yakni kakek dan paman korban berinisial M dan D, dilepas pihak kepolisian. Beberapa lembaga anak menyoroti dan meminta Polres Asahan untuk menahan keduanya.

Menyikapi hal tersebut, Rianto memastikan pada kasus masih satu orang tersangka.

Berdasarkan keterangan dari korban, tersebutkan M dan D terlibat melakukan pencabulan terhadap bunga.

“Namun setelah dilakukan pemeriksaan, pendalaman dengan bukti-bukti maupun saksi dan pra rekonstruksi, hanya FA yang ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

AKP Rianto menambahkan, saat ini pihaknya telah melimpahkan kasus ke Kejari Asahan, dan menunggu P21.

Sementara itu, terhadap kedua terlapor M dan D, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus serta pemeriksaan pada saksi-saksi pendukung lainnya.

“Saat ini masih satu tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan tersangka lain apabila ditemukan bukti lain yang berkembang,” kata Rianto.

Selanjutnya, AKP Rianto memastikan terhadap kasus pihaknya akan menegakkan hukum tanpa melanggar hukum.

Foto : Kasatreskrim Polres Asahan AKP Rianto SH, MAP Didampingi Kasie Humas Polres Asahan Saat Gelar Konfrensi Pers di Mako Polres Asahan.

Lanjut AKP Rianto menjelaskan, ada pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” Ujar Rianto.

“Sementara itu, perbuatan pelaku di luar kemanusiaan. Karena itu, kami Polres Asahan akan semaksimal mungkin untuk mengungkap kasus ini seterang-terangnya, dengan penuh transparansi dan tidak ada yang ditutup – tutupi,” pungkas AKP Rianto.

(Badai).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *