Berita TerbaruDaerahHukrimNasionalPeristiwaPolitikRagamRedaksi

Amankan Lima Tersangka, Sat Narkoba Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 9.500 Butir Pil Yaba Sabu

MEDAN (www.badainews.com) – Dalam mempersempit ruang gerak penyakit masyarakat yakni peredaran narkoba, peran aktif semua pihak sangat diharapkan. Salah satunya, seperti yang dilakukan personil Sat Narkoba Polrestabes Medan, Senin (05/09/2022). Kali ini, personil Sat Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran 9.500 butir Pil Yaba Sabu yang rencananya akan diedarkan di Kota Medan.

Informasi yang diperoleh, narkoba jenis Pil Yaba adalah narkotika jenis sabu-sabu ini diklaim jadi yang pertama sekali diedarkan di Sumatera Utara. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK MSi didampingi, Wakapolres, AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan SIK MSI dan Wakasat Narkoba, AKP M Ainul Yaqin SH SIK MH saat di Aula Patriatama Polrestabes Medan mengatakan, selain mengamankan barang bukti 9500 butir Pil Yaba, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 50 gram sabu-sabu dan 5 orang tersangka.

“Adapun kelima tersangka yang diamankan yakni AG (63), warga Desa Bajoga, Kecamatan Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, bersama 4 orang warga Bireun, Banda Aceh yakni, MAR (33), YUS (30), INA (28) dan MH (17),” kata Valentino Alfa Tatareda di Aula Patriatama Polrestabes Medan.

Lanjut, terang Valentino Alfa Tatareda, pengungkapan kasus ini berawal pada saat personil Sat Narkoba Polrestabes Medan melakukan undercover buy dimana personil berpura-pura memesan 100 butir Pil Yaba kepada tersangka, AG. Pada saat dilakukan transaksi di kawasan Jalan Cemara, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, beber Valentino Alfa Tatareda, personil pun langsung mengamankan tersangka AG berikut barang bukti 100 butir Pil Yaba dan 50 gram sabu-sabu.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK MSi saat paparkan peredaran Pil Yaba Sabu di Aula Mapolrestabes Medan. (ist/repro)
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK MSi saat paparkan peredaran Pil Yaba Sabu di Aula Mapolrestabes Medan. (ist/repro)

“Setelah diperoleh informasi dari tersangka AG, personil langsung melakukan pengembangan dan diperoleh informasi jika dua teman tersangka yakni MAR dan YUS sedang menunggu didalam mobil mini bus BL 1442 PV,” terang Valentino Alfa Tatareda.

Tak mau buruan kabur, Valentino Alfa Tatareda menuturkan, personil dengan gerak cepat menuju ke lokasi yang disebabkan tersangka AG dan berhasil mengamankan kedua tersangka saat berada didalam mobil mini bus tersebut. “Saat dilakukan penggeledahan, personil menemukan 9.400 butir Pil Yaba,” ujar Valentino Alfa Tatareda.

Belum sampai disitu, sambung Valentino Alfa Tatareda, lalu dilakukan pengembangan terhadap tersangka YUS dan MAR dan dari hasil interogasi, diperoleh informasi ada 2 tersangka lainnya sedang menunggu di salah satu hotel didaerah Jalan Setia Budi, Medan.

“Personil pun berhasil mengamankan kedua tersangka INA dan MH saat sedang berada di dalam hotel,” ucap Valentino Alfa Tatareda.

Tambah Valentino Alfa Tatareda, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan dan jajarannya. “Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 112 subs Pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana penjara maksimal seumur hidup. Kelima tersangka saat ini sedang dalam proses pemeriksaan intensif guna membekuk tersangka lainnya,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *