Berita TerbaruDaerahHukrimPeristiwaRagamRedaksi

Berkas Dipalsukan, May Sarah Nasution SH MH Minta Semua Yang Terlibat Diperiksa Polisi

MEDAN (www.badainews.com) – Advokat wanita yang satu ini, May Sarah Nasution SH MH, kesal dengan kinerja kepolisian Polresta Deli Serdang, Minggu (12/02/2023). Sebab, kasus yang dialami kliennya, Nuri Widiana (32), warga Dusun I Barat, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, tak ada ujungnya karena sudah lama dilaporkan tapi tak dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.

“Kasusnya sudah lama dilaporkan di Polda Sumut, sesuai dengan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, No : STTLP/B/1693/IX/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, dan oleh Polda Sumut kasus tersebut dilimpahkan ke Polresta Deli Serdang, tapi sampai detik ini tak ada kejelasan dari kasus yang dialami klien saya, Nuri Widiana,” kata May Sarah Nasution, di Jalan HM Jhoni, Medan.

May Sarah Nasution mengatakan, kasus yang dialami Nuri Widiana berawal pada tahun 2012 silam, dimana almarhum suaminya, Gusnaidi Nazir (55), mengajukan gugatan cerai dengan istri pertamanya, ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam.

“Karena permintaan Syafitriani Zaili (49), istri pertama almarhum terlalu besar mengenai harta gono-gini sebesar Rp 8 M, lalu almarhum Gusnaidi Nazir pun mencabut gugatan cerai dari Pengadilan Agama Lubuk Pakam,” jelas May Sarah Nasution.

Lalu, sambung May Sarah Nasution, Nuri Widiana dan Alm Gusnaidi Nazir pun melakukan pernikahan pada tanggal 17 Juni 2016 di Tiga Binanga, Kabupaten Tanah Karo. May Sarah Nasution menerangkan, dari hasil pernikahan Nuri Widiana dengan almarhum suaminya, Gusnaidi Nazir, mereka dikaruniai satu anak.

“Alm Gusnaidi Nazir meninggal dunia pada tanggal 1 Juni 2021 dengan meninggalkan satu anak dari istrinya, Nuri Widiana dan empat anak dari istri pertamanya,” beber May Sarah Nasution.

May Sarah Nasution menuturkan, pada saat perjalanan hidupnya, almarhum Gusnaidi Nazir, sudah tidak lagi terdaftar didalam Kartu Keluarga (KK) nya dengan istri pertamanya, Syafitriani Zaili, sesuai dengan Kartu Keluarga, No : 1207262009091445.

“Justru almarhum Gusnaidi Nazir, pada saat itu terdaftar didalam KK dengan pernikahannya dengan istri keduanya, Nuri Widiana sesuai dengan Kartu Keluarga, No : 1207331812180004,” jelas May Sarah Nasution.

Lanjut, ujar May Sarah Nasution, Nuri Widiana pun mengurus akta Kematian suaminya, almarhum Gusnaidi Nazir ke Disdukcapil Lubuk Pakam, Deli Serdang akan tetapi tidak diberikan pihak Disdukcapil Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

“Almarhum Gusnaidi Nazir, meninggal dunia pada tanggal 1 Juni 2021 dan Akta Kematian almarhum dimohonkan istri pertama dengan menggunakan data palsu karena didalam data awalnya sesuai dengan Kartu Keluarga, No : 1207262009091445, almarhum sudah tidak ada lagi terdaftar di Disdukcapil Lubuk Pakam, Deli Serdang. Justru, almarhum itu terdaftar didalam, Kartu Keluarga, No : 1207331812180004, pernikahan almarhum dengan Nuri Widiana,” jelas May Sarah Nasution.

Pada saat Nuri Widiana meminta Akta Kematian, tambah May Sarah Nasution, pihak Disdukcapil Lubuk Pakam, tidak memberikan Akta Kematian tersebut. Tidak berapa lama kemudian, tegas May Sarah Nasution, justru data almarhum Gusnaidi Nazir ditemukan di dalam KK baru yakni Kartu Keluarga, No : 1207261110180018.

“Dan didalam Kartu Keluarga, No : 1207261110180018, tertulis almarhum itu cerai mati, padahal KK sebelumnya, Kartu Keluarga, No : 1207262009091445, data almarhum sudah tidak ditemukan. Kenapa pula bisa keluar KK baru, Kartu Keluarga, No : 1207261110180018, padahal didalam KK pertama almarhum Gusnaidi Nazir dengan istri pertamanya sudah tidak ada ditemukan datanya. Ada apa semua ini,” ucap May Sarah Nasution.

May Sarah Nasution menegaskan, ia sudah melaporkan kasusnya itu dengan kasus penggelapan surat-surat berharga terhadap data dan surat-surat berharga milik almarhum Gusnaidi Nazir, sementara almarhum sendiri sudah meninggal dunia dan meninggalnya dikediaman Nury Widyana.

“Ini sudah jelas-jelas memalsukan data dokumen negara berupa Akta Kematian dan Kartu Keluarga. Kasusnya sudah dilaporkan ke Polda Sumut dan oleh Polda Sumut sudah dilimpahkan ke Polresta Deli. Kenapa kasusnya di Polresta Deli Serdang tidak ada statusnya. Saya juga minta agar semua diperiksa terkait dengan pemalsuan surat dan dokumen negara itu,” kata May Sarah Nasution dengan sedikit kecewa.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji SH SIK MH mengatakan, agar menanyakan perihal perkembangan kasus itu ke Kasat Reskrim dan Wakasat Reskrim. “Silahkan tanya ke Kasat Reskrim atau ke Wakasat Reskrim,” jawabnya singkat via WhatsApp (WA).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Cahyadi SH SIK MH via WhatsApp (WA) mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut. “Untuk penanganannya masih berjalan. Dan untuk anggota kami yang dilaporkan, kami menunggu apa hasil pemeriksaan dari Propam. Demikian bang,” jawabnya singkat. (Jhonson Siahaan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *