Berita TerbaruDaerahHukrimNasionalPeristiwaPolitikRagamRedaksi

Bertikai, Polsek Percut Seituan Terapkan Problem Solving dan Restoratif Justice Kasus Penganiyaan

PERCUT SEITUAN (www.badainews.com) – Tindakan yang dilakukan personil kepolisian Polsek Percut Seituan ini patut diapresiasi. Pasalnya, ditengah-tengah warga yang bertikai, Polsek Percut Seituan melakukan problem solving dan berakhir dengan restoratif justice, Rabu (07/09/2022).

Kapolsek Percut Seituan, Kompol Muhammad Agusetiawan ST SIK mengatakan, pihaknya melakukan problem solving yang berakhir dengan restoratif justice terkait kasus penganiyaan yang terjadi antara dua warga di Dusun II, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Seituan.

Jelas Muhammad Agusetiawan, kejadian bermula pada saat personil Polsek Percut Seituan menerima informasi dari masyarakat terkait adanya kasus penganiyaan dua orang. Menerima informasi tersebut, terang Muhammad Agusetiawan, personil Polsek Percut Seituan yang dipimpin Pawas, Iptu Syahrul Nasution langsung turun ke lokasi.

Kedua belah pihak yang bertikai saat di Mapolsek Percut Seituan setelah menandatangani surat perdamaian ketika foto bersama. (Jhonson Siahaan)
Kedua belah pihak yang bertikai saat di Mapolsek Percut Seituan setelah menandatangani surat perdamaian ketika foto bersama. (Jhonson Siahaan)

“Begitu tiba di lokasi, personil yang dipimpin Iptu Syahrul Nasution langsung membawa korban, Koko Muzakir Walad dan diduga pelaku penganiayaan, Sartono ke Mapolsek Percut Seituan,” kata Muhammad Agusetiawan.

Saat di Mapolsek Percut Seituan, tambah Muhammad Agusetiawan, lalu dilakukan mediasi diantara kedua belah pihak yang bertikai. Dalam mediasi, ucap Muhammad Agusetiawan, dalam kesempatan itu, Pawas, Iptu Syahrul Nasution menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada kedua belah pihak.

“Setelah dilakukan mediasi, keduanya sepakat berdamai dan tidak saling menuntut secara hukum dan perdamaian tersebut dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *