Berita TerbaruDaerahHukrimPeristiwaRagamRedaksi

Bobol Parkiran Diskotik SKY Garden, Polsek Kutalimbaru Ciduk 2 Pelaku

KUTALIMBARU (www.badainews.com) – Sepak terjang kedua pelaku pencuri sepeda motor (Curanmor) ini, Wahyudi (23) dan Rizki Rahmadani (20), keduanya warga Dusun V, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, terhenti sudah, Jumat (10/02/2023). Kedua pelaku curanmor tersebut tak bisa berkutik saat diciduk personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru.

Informasi yang diperoleh, kedua pelaku diciduk personil Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru karena melakukan pencurian sepeda motor di parkiran tempat hiburan Diskotik Sky Garden. Kedua pelaku diciduk personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru dari kawasan Sei Petani, Dusun VIII, Desa Namo Rube Juli, Kecamatan Kutalimbaru.

Kapolsek Kutalimbaru, AKP Kasir Nasution didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ervan Siahaan SH mengatakan, kedua pelaku curanmor dibekuk pada hari Minggu (29/01/2023) dinihari 04.00 WIB. Jelas Kasir Nasution didampingi Ervan Siahaan, satu pelaku lagi berhasil melarikan diri dan sedang dalam proses pengejaran saat ini.

“Dari keterangan kedua pelaku, dari hasil menjual sepeda motor tersebut, keduanya menerima bahagian Rp 1.5 juta per orang. Pelaku Wahyudi mengaku kalau dirinya sudah tiga kali menjalankan aksi curanmor dan pernah ditembak polisi,” beber Kasir Nasution didampingi Ervan Siahaan.

Tambah Ervan Siahaan, kedua pelaku diciduk personil Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru sesuai dengan laporan korban, Ananda Fahri Lubis, pada hari Sabtu (28/01/2023). Akibat kejadian itu, jelas Ervan Siahaan, sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 6558 AKT yang diparkir korban di parkiran Diskotik SKY Garden, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, raib digondol kawanan maling.

Menerima laporan tersebut, jelas Ervan Siahaan, personil Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dilokasi termasuk meminta keterangan dari saksi dan memeriksa kamera CCTV. Dari hasil pemeriksaan CCTV, diperoleh identitas kedua pelaku dan langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tambah Ervan Siahaan, kedua pelaku pun berhasil diamankan saat sedang berada di kawasan Sei Petani, Dusun VIII, Desa Namo Rube Juli, Kecamatan Kutalimbaru dan langsung di boyong ke Mapolsek Kutalimbaru guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Untuk satu pelaku lainnya, yakni penadah sepeda motor hasil curian sedang kita buru dan sudah kita masukkan ke dalam daftar DPO,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *