Berita TerbaruDaerahHukrimPeristiwaRagamRedaksi

Cemburu, Pekerja Terapis Dicekik Suaminya Hingga Meregang Nyawa

PERCUT SEITUAN (www.badainews.com) – Pekerja terapis yang satu ini, Ari Kurniawati (40), warga Jalan Pendidikan Gang Family, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan, meregang nyawa ditempat kerjanya, di Jalan Rahayu, Pasar XII, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan. Parahnya lagi, korban tewas setelah dicekik suaminya sendiri, RAP alias Baron (40), warga Jalan Pendidikan Gang Family, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan.

Informasi yang diperoleh, korban, Ari Kurniawati yang sehari-hari bekerja sebagai terapis ini meninggal dunia setelah dicekik suaminya sendiri, RAP alias Baron ditempat kerja istrinya itu, di Jalan Rahayu, Pasar XII, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan. Usai menghabisi nyawa istrinya, tersangka RAP alias Baron langsung menyerahkan diri ke Polrestabes Medan.

Kapolsek Percut Seituan, Kompol Muhammad Agusetiawan ST SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Jeffri Simamora SH mengatakan, kalau korban meninggal dunia setelah dicekik suaminya sendiri di tempat istrinya kerja. “Tersangka mengaku tega membunuh istrinya karena cemburu,” kata Muhammad Agusetiawan didampingi Jeffry Simamora.

Lanjut, tambah Muhammad Agusetiawan, dari hasil olah TKP Tim Inafis Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Percut Seituan ditemukan tanda-tanda bekas cekikan yang sudah membiru di leher korban dan selanjutnya diboyong ke RS Bhayangkara Medan. Muhammad Agusetiawan menuturkan, saat itu tersangka datang ke tempat kerja istrinya untuk menjumpai korban, namun, begitu bertemu keduanya justru bertengkar mulut.

“Puncaknya pada Rabu ( 01/02/2023), tersangka semakin emosi dan langsung mencekik leher korban dengan kedua tangannya hingga korban meninggal dunia. Menyadari istrinya tewas, tersangka mendatangi Masjid Al-Fatih dan bertemu para saksi dan menceritakan kejadian tersebut. Lalu saksi, M Saleh Arifin menyerahkan tersangka ke Polrestabes Medan,” bebernya.

Sambung Muhammad Agusetiawan, tersangka saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. “Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *