Berita TerbaruDaerahHukrimNasionalPeristiwaPolitikRagamRedaksi

Coba Kabur, Polres Dairi Ciduk Tersangka Pembunuhan di Desa Lae Nuaha Saat Dalam Mobil

DAIRI (www.badainews.com) Usai melakukan aksinya, LN (61), warga Dusun Lae Pinang, Desa Bintang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, akhirnya berhasil diciduk personil kepolisian Sat Reskrim Polres Dairi, Minggu (04/09/2022). Tersangka, LN, diciduk personil kepolisian Unit Resum Sat Reskrim Polres Dairi saat melintas di Jalan Lintas Sidikalang – Dolok Sanggul tepatnya di depan Mapolsek Parbuluan.

Informasi yang diperoleh, tersangka, LN, langsung melarikan diri ke Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), usai melakukan pembunuhan terhadap korbannya, UHS (52), warga Dusun Huta Baru Desa Lae Nuaha, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, pada Jumat (02/09/2022) kemaren. Tersangka berhasil diciduk setelah personil kepolisian Unit Resum Sat Reskrim Polres Dairi memperoleh keberadaan tersangka.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman SH SIK MM melalui Kasat Reskrim, AKP Rismanto J Purba SH MH MKn, Senin (05/09/2022). Rismanto J Purba mengatakan, tersangka diamankan saat melintas di Jalan Lintas Sidikalang – Dolok Sanggul tepatnya di depan Mapolsek Parbuluan, setelah pihaknya memperoleh informasi tentang keberadaan tersangka LN sedang dalam perjalanan menuju ke arah Sidikalang, dimana sebelumnya LN juga sempat melarikan diri ke Kabupaten Tapanuli Utara.

“Setelah memperoleh informasi tersebut, Kanit Resum, Ipda P Lumbantoruan SH bersama personil langsung berangkat menuju Polsek Parbuluan dan langsung berkoordinasi dengan Polsek Parbuluan agar melakukan penyekatan dan sweeping di Jalan Sidikalang – Dolok Sanggul, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi tepatnya jalanan yang ada didepan Polsek Parbuluan. Lalu, Ipda P Lumbantoruan SH bersama personil dibantu personil Polsek Parbuluan melakukan penyekatan, sweeping dan memeriksa semua kendaraan yang menuju ke arah Sidikalang,” kata Rismanto J Purba.

Lanjut, tambah Rismanto J Purba, pada saat dilakukan penyekatan, sweeping dan pemeriksaan, personil menemukan tersangka LN sedang berada didalam mobil Kijang Kapsul warna biru yang hendak menuju ke arah Sidikalang.

“Personil pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan langsung diboyong ke Mapolres Dairi untuk menjalani proses penyidikan dan penyelidikan,” beber Rismanto J Purba.

Dari hasil pemeriksaan intensif terhadap tersangka, sambung Rismanto J Purba, tersangka mengatakan alasannya melakukan kekerasan dan pembunuhan terhadap korban karena tersangka tersinggung dengan perkataan korban dan membuat tersangka sakit hati sehingga nekat menghabisi nyawa korban.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup. Tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif saat ini di Mapolres Dairi,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *