Berita TerbaruDaerahHukrimPeristiwaRagamRedaksi

Dijadikan Tempat Penampungan Sepeda Motor Curian, Polsek Percut Seituan Amankan 21 Unit Sepeda Motor

PERCUT SEITUAN (www.badainews.com) – Kinerja personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Percut Seituan patut diapresiasi. Pasalnya, personil kepolisian Polsek Percut Seituan berhasil mengamankan 21 Unit sepeda motor berbagai jenis yang diduga hasil kejahatan dari Jalan Rambungan, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Rabu (12/01/2023).

Informasi yang diperoleh, personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Percut Seituan berhasil mengamankan 21 unit sepeda motor dari gudang penyimpanan atau tempat penampungan yang diduga dijadikan tempat penyimpanan sepeda motor yang diduga hasil kejahatan tersebut berkat informasi dari masyarakat.

Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Jeffry Simamora SH didampingi Panit Reskrim, Ipda Budi Sudarmono, saat menanyai Mei Tin, pemilik gudang puluhan unit sepeda motor, yang dijadikan tempat penyimpanan sepeda motor yang diduga hasil kejahatan didampingi perangkat desa setempat, di Jalan Rambungan, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan. (Jhonson Siahaan)
Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Jeffry Simamora SH didampingi Panit Reskrim, Ipda Budi Sudarmono, saat menanyai Mei Tin, pemilik gudang puluhan unit sepeda motor, yang dijadikan tempat penyimpanan sepeda motor yang diduga hasil kejahatan didampingi perangkat desa setempat, di Jalan Rambungan, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan. (Jhonson Siahaan)

Sebanyak 21 unit sepeda motor itu diamankan tepatnya dari Jalan Rambungan No.33, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, setelah dilakukan beberapa hari pengintaian berkat informasi dari masyarakat. Kapolsek Percut Seituan, Kompol Muhamad Agusetiawan ST SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Jeffry Simamora SH mengatakan, pihaknya langsung memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan begitu menerima informasi dari masyarakat tersebut terkait adanya tempat penampungan sementara sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh personil beberapa hari, langsung dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan puluhan unit sepeda motor dari berbagai jenis dan berbagai merk,” kata Muhammad Agusetiawan didampingi Jeffry Simamora.

Muhammad Agusetiawan didampingi Jeffry Simamora menuturkan, penggrebekan tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim, Iptu Jeffry Simamora didampingi Panit Reskrim, Ipda Budi Sudarmono dan personil Unit Reskrim bersama dengan Kadus VIII, Desa Tembung terhadap tempat atau rumah yang dijadikan sebagai penampungan atau penyimpanan sepeda motor hasil kejahatan itu.

Gudang yang dijadikan sebagai penampungan atau penyimpanan sepeda motor yang diduga hasil kejahatan saat digrebek personil kepolisian Polsek Percut Seituan di Jalan Rambungan, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan. (Jhonson Siahaan)
Gudang yang dijadikan sebagai penampungan atau penyimpanan sepeda motor yang diduga hasil kejahatan saat digrebek personil kepolisian Polsek Percut Seituan di Jalan Rambungan, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan. (Jhonson Siahaan)

“Pemilik rumah atau tempat penampungan, Mei Tin (33), warga Jalan Rambungan No.33, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, langsung kita amankan karena tidak bisa memperlihatkan bukti kepemilikan puluhan unit sepeda motor tersebut. Mei Tin saat ini kita amankan dan kita mintai keterangan di Mapolsek Percut Seituan,” bebernya.

Puluhan unit sepeda motor yang diamankan tersebut yakni Yamaha Scorpio warna Biru Hitam BK 3773 RAN, Yamaha Mio warna Hitam tanpa plat, Honda Vario warna Merah BB 2915 FR, Yamaha Vixion warna Hitam BK 5728 AHS, Yamaha Vega warna Putih BK 6415 ACI, Honda Supra X 125 warna Hitam BK 3187 AHG, Honda Revo warna Hitam BK 2515 OS, Yamaha Mio warna Hitam BK 5460 ZIO, Suzuki Satria FU warna Hitam BK 4154 RAL, Yamaha Mio Soul warna Merah BK 5340 AQ.

Lalu, sepeda motor KLX warna Hijau tanpa plat, Yamaha RX King warna Biru BK 4333 DT, Yamaha Vixion warna Merah tanpa plat, Honda Beat warna Hitam tanpa plat, Yamaha RX King warna Hitam Merah BK 5739 FP, Honda Beat warna Putih BK 6562 MAK, Yamaha Mio warna Merah BK 2374 AAJ, Yamaha Mio Soul warna Hitam BK 2426 AAU, Suzuki Smash warna Hitam BK 4998 HD, Yamaha Mio warna Hitam tanpa plat dan Yamaha Mio warna Hijau BK 4950 ACI.

Puluhan unit sepeda motor yang diamankan dari gudang yang dijadikan sebagai penampungan atau penyimpanan sepeda motor yang diduga hasil kejahatan saat digrebek personil kepolisian Polsek Percut Seituan di Jalan Rambungan, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan. (Jhonson Siahaan)
Puluhan unit sepeda motor yang diamankan dari gudang yang dijadikan sebagai penampungan atau penyimpanan sepeda motor yang diduga hasil kejahatan saat digrebek personil kepolisian Polsek Percut Seituan di Jalan Rambungan, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan. (Jhonson Siahaan)

“Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan sepeda motor yang diduga hasil dari kejahatan. Dan dihimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk mencek ke Polsek Percut Seituan dengan membawa surat bukti kepemilikan kendaraan,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *