Berita TerbaruDaerahHukrimNasional

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut Berhasil Gagalkan Dua Nelayan Yang Kedapatan Bawa Sabu 10 Kg

MEDAN(www.badainews.com) || Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara tanpa henti terus melakukan pengungkapan kasus tindak pidana terkait peredaran narkoba dengan menangkap dua nelayan yang membawa sabu-sabu seberat 10 kg, Minggu (7/1/2024).

Kemudian, Kedua nelayan yang berhasil ditangkap itu berinisial AS alias Aweng (47) dan SB (40) warga Kecamatan Sei Keyang Barat Kabupaten Asahan.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, awalnya personel Subdit 1 Direktorat (Dit) Res Narkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari narasumber yang dipercaya terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Dusun I, Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.

“Data informasi dari masyarakat, itu pun langsung ditindaklanjuti personel dan berhasil menangkap pelaku SB,” katanya, Senin (8/1/2024).

Hasil dari penangkapan pelaku SB, Hadi menerangkan personel melakukan pengembangan dan berhasil menangkap rekannya AS alias Aweng.

Selanjutnya, personel melakukan pencarian Barang Bukti (BB) didapati sabu sebanyak 10 bungkus dengan berat 10 kg dari dalam sampan di pinggir Sungai Sei Serindan.

“Data keterangan awal ketika diperiksa pelaku SB mengakui barang bukti itu miliknya dan sudah menerima uang transfortasi sebesar Rp 18 juta dari bandar yang identitasnya telah diketahui,” terangnya.

Selanjutnya, Kombes Pol Hadi menambahkan, terhadap kedua pelaku bersama barang bukti sabu 10 kg itu pun telah dibawa ke kantor Dit Reserse Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Sementara itu, Penyidik sudah mengetahui identitas dari para bandar narkoba dan sedang dilakukan pengembangan dari para jaringan lainnya,” pungkasnya.

(Badai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *