Berita TerbaruDaerahHukrimNasionalPeristiwa

Dooorrr…!!! Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Tangkap 2 Perampok Di Medan Estate

MEDAN(www.badainews.com) || Kapolsek Percut Sei Tuan melalui Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Jafri Simamora SH, MH bersama Tekab Reskrim Polsek Percut Sei Tuan berhasil membekuk dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).

Seorang dari kedua tersangka terpaksa ditembak dibagian kaki sebelah kirinya, karena berusaha melakukan perlawanan ketika hendak dibawa untuk pengembangan.

Penangkapan dan penembakan terhadap kedua penjahat itu langsung dipimpin Kapolsekta Percut Sei Tuan, Kompol. M Agus Setiawan dan Kanit Reskrim, Iptu Japri Simamora.

“Tersangka Fahrozi Ibrahim alias Bombom (18) warga Jalan PWI, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan kaki di tembak bagian kaki sebelah, Selasa (8/8/2023).

“Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda, SH, SIK, M.Si melalui Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M Agus Setiawan, SH, SIK, MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Japri Simamora, SH, MH, Rabu (9/8/2023) mengatakan, pelaku bersama seorang rekannya melakukan curas sepeda motor di Jalan Sipirok Area Gang Lorong 4 Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Masih dikatakan Kanit Reskrim Iptu Jafri Simamora, rekan pelaku bernama Matthew William Permana Bangun (17) warga Jalan RS Haji Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, juga berhasil ditangkap.

“Kedua pelaku melakukan curas sepeda motor Honda Vario Tahun 2015 warna merah plat BK 3953 AFY milik korban Agus Sudarno (52) warga Jalan Bilal Ujung No. 29, Kecamatan Medan Timur,” ungkap Iptu Jafri Simamora.

Iptu Jafri Simamora menjelaskan, kedua pelaku berhasil diringkus atas laporan korban dengan Nomor : LP/B/1530/VIII/2023/SPKT Polsek Percut Sei Tuan/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

“Iptu Jafri Simamora mengatakan, dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti sebilah pisau, uang tunai Rp 50.000, baju kaos warna merah, celana panjang warna hitam, baju kaos warna abu-abu, celana pendek warna hitam, dan topi warna hitam,” jelas Iptu Jafri Simamora.

Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Jafri Simamora Menjelaskan, Team Tekab Unit Reskrim bersama Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu Japri Simamora, SH dan Panit 2 Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Ipda Junaidi A Karosekali SH menerima laporan masyarakat adanya terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) sepeda motor Honda Vario Tahun 2015 warna merah plat BK 3953 AFY di Jalan Sipirok Area Gang Lorong 4 Komplek Veteran Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kemudian, tim melakukan penyelidikan dan olah TKP, serta tim menerima informasi bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan sedang berada di Jalan Sipirok Area Gang Lorong 4 Komplek Veteran Desa Medan Estate.

“Selanjutnya, personel Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan langsung mengamankan kedua pelaku yang sedang duduk-duduk di lokasi,” ungkap Iptu Simamora.

Menurut keterangan dari pelaku, Fahrul Rozi benar ada mengambil sepeda motor Honda Vario milik korban dan menjual sepeda motor ke penadah Iwan di Jalan Yusuf Jintan Bagan Desa Percut seharga Rp 3.000.000. Kemudian, Pelaku beraksi bersama temannya, Penger, Reza dan Fitra.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan terhadap penadah dan barang bukti lainnya.

“Namun pada saat melakukan pengembangan, pelaku mencoba melawan petugas dan mau melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki sebelah kiri pelaku,” tegas Iptu Jafri Simamora.

Untuk mengobati lukanya, kemudian pelaku di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan. Kemudian, pelaku dibawa ke Mako Polsek Percut Sei Tuan.

Tersangka mengaku sebelumnya telah beraksi sebanyak 11 kali, di beberapa lokasi diantaranya sbb:

1) Pada Mei 2023 di Jalan Sipirok Area Gang Lorong 4 Komplek Veteran Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan yang diambil handphone merek Xiaomi.

2) Pada Mei 2023 di Jalan Selamet Ketaren Medan Estate yang diambil sepeda motor Scoopy warna putih bersama pelaku lainnya, Iboy dan Reza, dijual ke Bagan Percut Rp 3.000.000.

3) Mei 2023 di Jalan Tuasan yang diambil sepeda motor Beat, bersama Sicoy, sepeda motor dijual ke Bagan Percut.

4) Pada Mei TKP Jl Sipirok Area Gang Lorong 4 Komplek Veteran Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan, yang diambil Hp Xiaomi, main sama Penger dan Fitra.

5) Pada bulan Juni 2023 TKP di Komplek Veteran Medan Estate, yang diambil sepeda motor Vega, main sama Fitra, sepeda motor dijual ke Bagan Rp 500.000.

6) Pada bulan Juni 2023 TKP di Jalan PWI Sampali, yang diambil Sepeda motor Honda Beat warna biru, main sama Andi, Firman dan Reza, di jual ke Firman Rp 2.000.000.

7) Pada bulan Juni 2023 TKP Jl Pancing /Tuamang, yang diambil Hp Oppo, main sama Iboy.

8) Pada bulan Juni 2023 TKP di Jalan Meterologi dekat pajak, yang diambil 2 unit sepeda motor Honda Beat warna Biru dan Honda Beat warna hitam, yang main Iboy, Penger dan Reza, di jual ke Bagan Rp 2.500.000.

9) Pada bulan Juli 2023 TKP Jalan Suluh yang diambil Hp Samsung A01 warna biru, yang main sama Fitra dan Reza, Hp dijual kepada Dika Rp 400.000.

10) Pada bulan April 2023 TKP di Jalan Perhubungan Simp Beo yang diambil sepeda motor Scoopy warna merah, main sama Fitra, Reza dan Iboy, di jual kepada Pendi Saentis Rp 3.000.000.

11) pada bulan Agustus 2023 TKP di Jalan Komplek Veteran yang diambil sepeda motor Jupiter Z, main sama Fitra dan dijual Rp 2.000.000.

Foto : Kanit Res Polsek Percut Sei Tuan Iptu Jafri Simamora SH MH : Barang Bukti (BB) Yang Berhasil Diamankan Dari Tangan 2 Perampok di Medan Estate.

Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Jafri Simamora mengatakan, untuk pengusutan lebih lanjut, kedua tersangka bersama barang buktinya langsung diboyong ke Mako Polsek Percut Sei Tuan.

Sementara, menurut Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Japri Simamora, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (1) juncto Pasal 363 KUHPidana tentang perampokan dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Selanjutnya, kedua tersangka terancam dihukum sembilan tahun penjara,” pungkas mantan Kanit Reskrim Polsekta Medan Timur Iptu Jafri Simamora.

(Wahidin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *