Berita TerbaruHukrimNasionalPeristiwaRagamRedaksi

Eko Darmanto Sebut Ada Penyelundupan Gula Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Badainews.com Jakarta – Masalah di dunia hukum atau peradilan di negeri ini masih kerap terjadi, dan aparat hukum diminta untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.

Seperti dari penelusuran wartawan diantaranya mengenai kasus penyelundupan gula yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah sempat diungkap oleh mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

“Sekarang terjadi penyeludupan gula. Dua tahun kerugian negara Rp 1,2 triliun,” beber Eko Darmanto usai konferensi pers penahanannya di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 8 Desember 2023 malam.

Soal detail penyelundupan gula itu, Eko Darmanto enggan menjelaskan detailnya seperti apa. Namun, penegak hukum yang mengetahui hal ini, memang terjadi penyelundupan gula yang di Dumai, Riau. Penyelundupan diduga oleh PT SIMP yang merupakan perusahaan penerima fasilitas impor gula, oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan jika ditelusuri PT SIMP yang berkaitan dengan impor gula tersebut yakni PT Salim Invomas Pratama (SIMP) yang merupakan anak usaha Indofood Agri Resources Ltd (IndoAgri).

Selain itu PT SIMP juga merupakan perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dari Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Menurut penegak hukum itu, penyelundupan gula terjadi sekitar dua tahun yakni 2022 hingga 2023. Pada 2023 saja misalnya, PT SIMP mengimpor gula sekitar 8,6 juta kilogram.

Banyaknya gula itu dikirim dari India, Malaysia, dan Singapura. Penegak hukum itu menjelaskan modus yang dipakai perusahaan itu dengan menggunakan dokumen ‘aspal’ alias asli tapi palsu. Perusahaan mengantongi dokumen asli pengiriman gula impor itu yang sudah masuk ke Dumai dilanjutkan ke Batam dari Bea Cukai Batam. Seharusnya sesuai ketentuan, gula impor itu harus diolah terlebih dahulu. Namun perusahaan hanya mengemas ulang saja karena langsung mendatangkan gula konsumsi.

Diduga dengan modus memakai dokumen aspal tadi, gula-gula tersebut dikeluarkan dari kawasan berikat tanpa lagi membayar bea masuk dan pajak lainnya untuk disetor ke negara. Sebab Batam merupakan kawasan perdagangan bebas atau free trade zone.

Padahal realitanya, kata penegak hukum tadi, gula impor tersebut didistribusikan ke daerah-daerah di Sumatera maupun Kalimantan. Dari rekayasa dokumen untuk penyelundupan komoditas strategis itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp 350 miliar lebih pada 2023.

ADA APAKAH?

Sebelumnya, masih berkaitan dengan kasus impor gula oleh aparat hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung, yang membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015 – 2023.

Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan, Kementerian Perdagangan diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang.

Perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.

Selain itu Kementerian Perdagangan juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Kuntadi mengatakan, proses pengusutan ini baru berjalan. Saat ini belum ada penetapan tersangka maupun perhitungan kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara.

“Terkait tindakan penyidikan, pada hari ini juga sedang berjalan kegiatan penggeledahan di Kementerian Perdagangan dan di PT PPI,” ujar Kuntadi dalam konferensi pers, Selasa, 3 Oktober 2023.

Namun Kuntadi belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait proses penggeledahan tersebut. “Hasilnya apa, mari kita tunggu,” ujar Kuntadi. (RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *