Berita TerbaruDaerahNasionalPeristiwa

Gawat Bah…!!! Diduga Perkim Belum Menerima Surat Dari Kelurahan Binjai Dan Camat Medan Denai

Medan – Gawat Bah…!!! Diduga bangunan milik pribadi bisa berdiri diatas lahan Pemerintah Kota Medan dijalan Seksama Gang Raja Aceh Lingkungan XIX, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai menuai kericuhan. Pasalnya, sampai dinihari Kelurahan Binjai dan Kecamatan Medan Denai diduga belum mengirim surat himbauan / teguran ke Perkim.

Kemudian, pengakuan Awal Lurah Binjai dan Bahar Ruddin Ritonga, S.STP, M.A.P., Camat Medan Denai saat dikonfirmasi team awak media, Rabu (07/06/2023) sekira pukul 16:00 Wib, sudah mengirim surat ke Perkim terkait bangunan yang menyalah peraturan.

“ Ardinal sebagai Kordinator Wilayah (Korwil) di perumahan dan pemukiman (Perkim) yang memegangi wilayah Medan Tembung, perjuangan, Medan Denai, Medan Timur saat dikonfirmasi team awak media, Kamis (08/06/23) 14.30 wib mengatakan, Belum ada masuk surat himbauan / teguran dari Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai terkait bangunan itu,” ujarnya.

“ Kalau memang sudah masuk suratnya ke Perkim tanggal berapa dimasukkan, karena susah juga dicek kalau tidak tau tanggal berapa dimasukkan. Coba orang Abang ser lokasinya melalui WhatsApp saya nanti, biar kami turun kelokasi untuk meninjau dan melakukan pengukuran. Kalau sudah dilakukan pengukuran dan ditemukan adanya menyalah peraturan akan kami teruskan.

“ Memang kami ada mutar didaerah Jalan Seksama, tapi bisa saja pas kami mutar didaerah itu tidak meninjau kelokasi. Berarti bangunan yang orang Abang sampaikan sudah 90 persen selesainya iya” pungkas Ardinal.

Lanjut Ardinal, yang jelas surat dari Kelurahan Binjai dan Kecamatan Medan Denai sampai sekarang saya tidak tau. Iya sudah nanti kami survei dan kami ukur terlebih dahulu, setelah kami ukur nanti baru kita SP kan pemilik bangunan.

“ Ada tidak IMB nya akan kami tanyakan pemilik bangunan apakah dia ada mengurus PBB nya. Nanti nampak itu bila tidak jelas suratnya tidak bisalah mengurus PBB,” ungkapnya.

“ Sementara, Pada saat disinggung team awak media terkait arsip tanah yang diganti rugi yang kini didirikan bangunan megah yang dipermasalahkan warga / masyarakat,

“ Selanjutnya, Ardinal menjawab Biasanya kalau tanah sudah diganti rugi Arsipnya ada di kelurahan dan Kecamatan setempat,” pungkasnya.

(Team Badai).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *