Berita TerbaruHukrimNasionalPeristiwaRagamRedaksi

Hakim PN Sei Rampah Vonis Mati 3 Terdakwa Kasus Sabu 50 Kg, Enam Lainnya Seumur Hidup

Badainews.com Serdang Bedagai – Lima Majelis Hakim PN Sei Rampah yang di Ketua Erita Harefa SH memberikan vonis Mati terhadap 3 Terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 50 Kg, dari sembilan Terdakwa Yang disidangkan dan enam lainnya dengan Putusan Penjara seumur hidup Senin 30/10 di PN Sei Rampah.

Sesuai dengan Jadwal Sidang yang telah ditetapkan sebelumnya, bahwa pada agenda pembacaan putusan untuk perkara Narkotika Shabu sebanyak 50 (lima puluh) Kg. Adapun pelaku yang diadili dalam perkara ini sebanyak 9 (Sembilan) orang, yaitu:
Aidil Fitra Pohan Bin Zakaria Pohan;
Irwan Syahputra Alias Kinoy Bin Muslim;
Bukhari Alias Enjang Bin Rasip;
Sabran Alias Sadik Bin Shadan;
Usman Ana Alias Emang Bin Sukardi;
Azwar Alias Alang Bin Zakaria;
Mat Jais Alias Bulat Bin Mat Jani;
Heri Setiawan Bin Alm Suryono;
Riza Zulham Nasution Bin Rachmad Nasution.

Para Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum telah melanggar Pasal Primair 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair , Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Berdasarkan pemeriksaan alat bukti di Persidangan, terungkap fakta bahwa masing-masing dari Terdakwa memiliki peran dan kesamaan niat untuk membawa masuk Narkotika jenis shabu sebanyak 50 (lima puluh) kg dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur Laut;
Berdasarkan fakta tersebut, Penuntut Umum pada hari Selasa, tanggal 26 September 2023 membacakan Surat Tuntutan dan Penuntut Umum menuntut masing-masing Terdakwa dengan pidana yang sama yaitu Pidana Mati.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Erita Harefa, S.H., sebagai Hakim Ketua, Orsita Hanum, S.H., Ekho Pratama, S.H., Iskandar Dzulqornain, S.H., M.H., dan Steven Putra Harefa, S.H., M.Kn., selaku Hakim Anggota telah selesai bermusyawarah untuk memutuskan hukuman terhadap Para Terdakwa, yang mana Majelis Hakim juga turut mempertimbangkan masing-masing peran dan tingkat kesalahan dari Para Terdakwa, adapun putusan Para Terdakwa yaitu:
Pidana Mati dijatuhkan terhadap Terdakwa:

Azwar Alias Alang Bin Zakaria;
Heri Setiawan Bin Alm Suryono;
Usman Ana Alias Emang Bin Sukardi;
Pidana Seumur Hidup dijatuhkan terhadap Terdakwa:
Aidil Fitra Pohan Bin Zakaria Pohan;
Irwan Syahputra Alias Kinoy Bin Muslim;
Bukhari Alias Enjang Bin Rasip;
Sabran Alias Sadik Bin Shadan;
Mat Jais Alias Bulat Bin Mat Jani;
Riza Zulham Nasution Bin Rachmad Nasution.

Majelis Hakim dalam putusannya berharap dari putusan diatas, dapat memberikan efek jera bagi Para Terdakwa dan bagi para pelaku potensial lainnya yang terlibat dengan peredaran gelap narkotika khususnya bagi masyarakat di Kabupaten Serdang Bedagai untuk tidak melakukan tindak pidana yang serupa;
Dalam pembacaan putusan tersebut juga dihadiri oleh Penuntut Umum Jonathan Wijaya, S.H., Fikri Adiyasa Rosidin, S.H., Rahmad Wahid Affandi, S.H. serta dihadiri oleh Penasehat Hukum Para Terdakwa Saipul Ihsan, S.H., dan Syaiful Bahri Nasution, S.H. (RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *