Berita TerbaruHukrimNasionalPeristiwaPolitikRagamRedaksi

Henry Surya Divonis Lepas, Bareskrim Siap Usut Perkara Baru KSP Indosurya

JAKARTA (www.badainews.com) – Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan, pemerintah tak akan kalah terkait kasus dugaan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Kabareskrim Polri, Komjen Pol Drs Agus Andrianto SH MH menyatakan pihaknya siap membuka perkara baru KSP Indosurya sesuai hasil rapat dengan Mahfud MD hingga Kejaksaan Agung.

“Itu kan keputusan rapat, laksanakan saja. Bapak Menko Polhukam kan sudah sampaikan negara nggak boleh kalah,” kata Agus Andrianto kepada wartawan, Senin (30/01/2023).

Agus Andrianto mengatakan, Bareskrim masih memburu tersangka Direktur Operasional KSP Indosurya, Suwito Ayub. Tambah Agus Andrianto, ia sudah memerintahkan Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan untuk segera menangkap Suwito. “Teknisnya, silakan ke Dirtipideksus ya, saya sudah arahkan bila perlu sampai ke situ (untuk menangkap),” bebernya.

Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan dirinya menghormati vonis lepas Henry Surya dalam kasus KSP Indosurya. Namun, Mahfud menekankan tak boleh kalah dalam kasus ini. Hal itu disampaikan Mahfud usai mengadakan rakor membahas vonis kasus KSP Indosurya di Kemenko Polhukam, Jumat (27/01/202). Rapat dihadiri Kemenkop UKM, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri hingga pihak KSP.

“Ndak bisa apapun karena keputusan MA. Karena itu dakwaannya sudah jelas pelanggaran UU Perbankan Pasal 46 menghimpun dana dari masyarakat padahal dia bukan bank tanpa izin, itu kan sudah jelas. Kemudian kalau dia mengatasnamakan koperasi, 23 ribu orang yang menggugat ini bukan anggota koperasi nyimpan uang di situ kan tidak boleh. Bisa juga masuk ke pencucian uang, kan dakwaannya tapi tetap bebas,” ujar Mahfud.

Mahfud MD menuturkan, kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran, pemerintah, Kejagung, akan kasasi kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini karena tempus deliktinya dan locus deliktinya serta korbannya masih banyak. “Kita tidak boleh kalah untuk mendidik bangsa berpikir secara jernih dalam penegakan hukum,” ungkapnya. (int/dtc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *