Berita TerbaruDaerahHukrimNasional

Irjen Pol Agung : 1.472 Perkara Narkoba Selama Perburuan Polda Sumatera Utara Telah P21

MEDAN(www.badainews.com) || Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, Polda Sumatera Utara telah melimpahkan ribuan perkara tindak pidana narkoba ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai langkah tegas memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.

“Kemudian, 1.472 perkara narkoba dan 1.681 tersangka selama perburuan narkoba yang dilakukan Polda Sumut telah P21 atau sudah dinyatakan lengkap berkas perkaranya,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (5/12/2023).

Kabidhumas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi mengungkapkan, Polda Sumut juga memusnahkan barang bukti yakni sabu seberat 269,76 kg, ganja 361,09 kg, pohon ganja 380.063 batang, dan ekstasi 6.243,75 butir.

“Kombes Pol Hadi mengatakan, Polda Sumatera Utara berhasil memusnahkan barang bukti narkoba, dan Polda Sumut juga melalukan rehabilitasi terhadap para pecandu narkoba sebanyak 223 orang,” ungkapnya.

Foto : Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi Memaparkan Barang Bukti (BB) dan alat hisap (Bong) dan lain-lain.

Selanjutnya, Polda Sumut dan jajaran berhasil mengungkap 1.558 kasus tindak pidana peredaran narkoba dalam kurun waktu tiga bulan sejak 12 September hingga 30 November 2023 di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

“Sementara itu, Polda Sumut terus bekerja melakukan perburuan terhadap pelaku dan Jaringan Narkoba, kita sepakat bahwa Narkoba musuh bersama,” pungkasnya.

(Wahidin Badai).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *