Berita TerbaruDaerahHukrimNasionalPeristiwa

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Gerak Cepat Tangkap Pelaku Pencurian Daun Pintu.

MEDAN || (www.badainews.com) – Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan SIK, melalui Kanit Reskrim Iptu Widiyatma Lumbanraja SIK bergerak cepat bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota berhasil meringkus seorang tersangka pelaku pencurian daun pintu dan lampu hias di salah satu rumah warga yang berada di Jalan Pertama, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota.

Selanjutnya, Tersangka berinisial R (30) tahun saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Mako Polsek Medan Kota.

Sementara itu, Kapolsek Medan Kota Kompol M Rikki Ramadhan melalui Ps Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Widiyatma Lumbanraja SIK kepada wartawan, Rabu (21/09/22) menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan dengan laporan korban Suprapti (42) tahun.

Dijelaskan, Kapolsek Medan Kota melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Widiyatma SIK pada Sabtu (10/9) sekira pukul 09:00 Wib.

“ Tersangka mendatangi rumah korban di Jalan Pertama, Kelurahan Pasar Merah Barat berniat melakukan pencurian di rumah itu.

Tersangka memperhatikan warga sekitar rumah dan melihat dinding yang ada di samping rumah tersebut. Kemudian, tersangka memanjat dinding untuk masuk ke dalam rumah korban.

Tersangka selanjutnya membuka baut pintu menggunakan obeng untuk melepas daun pintu. Setelah daun pintu terlepas, kemudian tersangka berhasil membawanya ke samping rumah dan tersangka melemparkan daun pintu melewati dinding pembatas rumah.

“ Kemudian, tersangka memanjat kembali dinding rumah tersebut untuk keluar dari rumah itu,” Ujar Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan SIK.

Pada hari yang sama sekira pukul 11:00 wib tersangka berhasil membawa daun pintu tersebut ke Jalan Mahkamah, Kelurahan Mesjid. Ia menawarkannya kepada seseorang tukang becak seharga Rp 70.000.

Sementara itu, pada keesokan harinya, pada pukul 09:00 wib tersangka kembali masuk ke dalam rumah itu dengan cara sama. Ia kembali mengangkat daun pintu bagian belakang rumah dan langsung mengeluarkannya dari arah dinding pembatas rumah tersebut.

Selanjutnya, Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan SH SIK, MH, menyebutkan, tersangka ditangkap Kamis (15/09/22) sekira pukul 20:30 di loket Karya Agung Jalan H M Joni.

“ Sementara itu, Kami mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka berada di loket tersebut.

“ Selanjutnya, Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan SIK mengatakan, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota bersama personel Tekab Reskrim Polsek Medan Kota melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tersangka yang bersangkutan berada di lokasi, lalu dilakukan penangkapan,” Sebut Kapolsek Kompol Rikki Ramadhan SIK.

Pada saat tersangka diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil daun pintu dan langsung menjualnya. Selain dua daun pintu, korban juga mengalami kerugian dua lampu hias dan kabel listrik.
(Wahidin Badai).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *