Berita TerbaruDaerahHukrimNasional

Kasatreskrim Polrestabes Medan Gerak Cepat Tangkap Lima Pelaku Penipuan Dengan Modus Jual Mobil Lelang.

MEDAN || (www.badainews.com) —Kasatreskrim Polrestabes Medan gerak cepat menangkap lima pelaku penipuan dengan modus menjual mobil lelang.

Selanjutnya, Kelima pelaku Zulfikar, Adi Syaputra, Kiki Wahyudi, Riki Hutabarat, dan Tibo Pasaribu.

“ Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan merupakan sindikat penipu dengan modus menjual mobil lelang.

“ Pelaku melakukan penipuan dengan cara berkomunikasi terhadap korban melalui handphone,” kata Kompol Teuku Fathir, Minggu (22/1/2023).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK, menjelaskan, para pelaku mempunyai peran yang berbeda – beda.

“ Sementara itu, kelima pelaku ini berbagi tugas sesuai perannya masing – masing. Ada yang berperan sebagai pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang menawarkan mobil lelang jenis Pajero seharga Rp 250 juta,” jelasnya.

Kemudian, juga ada yang berperan melakukan profiling terhadap korban melalui media sosial.

“ Bahkan ada pula yang menjadi penawar barang tersebut sehingga membuat korban merasa yakin bahwa pelaku benar benar adalah petugas dari pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu),” ujarnya.

Selanjutnya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, SIK., menyampaikan, korban menderita kerugian Rp 15 juta.

“ Kejadian pada Oktober 2022. Kami melakukan penyelidikan dan penangkapan di daerah Tembung. Para pelaku sudah beroperasi sejak September 2022,” sebutnya.

Dari hasil keterangan para pelaku, Kompol Teuku Fathir Mustafa, SIK, menyebutkan, pelaku mendapat penghasilan per bulan di atas 30 juta rupiah.

“ Seluruh pelaku adalah residivis dan pernah bersama-sama ditahan di Rutan Balige,” ungkapnya.

Saat ini Tim Satreskrim Polrestabes Medan masih melakukan pendalaman untuk korban – korbannya yang lain.

“Sementara, terhadap pelaku dikenakan pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” pungkasnya.

(Wahidin Badai).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *