Berita TerbaruDaerahHukrimNasional

Lapor Pak Kapolda Sumut…!!! Diduga Harga Inex 300 Ribu Di D’Red KTV & Club Medan

MEDAN(www.badainews.com) || Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi memberikan perintah kepada seluruh jajaran untuk tindak semua Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Medan tidak boleh ada jual narkoba jenis sabu, jual pil ekstasi atau Inex, Happy Five dan Ketamine. Dumas harus benar – benar ditindak lanjuti.

Kemudian, di Tempat Hiburan Malam (THM) D’Red KTV & Club Medan yang berada di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal beberapa waktu lalu di Gerebek Polsek Sunggal dan berhasil menangkap dua orang pegawai bersama sejumlah Barang Bukti (BB) Inex nya yang berwarna pink.

Kedua orang pelaku yang berhasil diamankan adalah Reza sebagai Kapten dan Rere sebagai Reciption di D’ Red KTV & Club Medan.

Diduga, Polisi tutup mata adanya tempat hiburan malam, dan maraknya peredaran gelap narkoba jenis pil ekstasi di D’ Red KTV & Club Medan di kawasan padat penduduknya.

Pantauan awak media saat dilokasi, warga sekitar sudah merasa resah adanya Tempat Hiburan Malam (THM) di D’ Red KTV & Club tersebut. Selasa, (02/01/2024).

Diduga, ada ikatan antara pegawai dan owner (pengelola tempat hiburan malam) untuk diperjual belikan Inex di Tempat Hiburan Malam (THM) D’ Red KTV & Club.

“Namun, kebanyakan yang menjadi tumbal itu selalu pegawainya yang berhasil di ciduk Polisi.

Sedangkan, ownernya yang mempunyai uang dan banyak akal bulusnya, bisa mengatur segalanya kepada oknum penegak hukum yang ada di Medan dan tetap beraktivitas tanpa mendapatkan sanksi.

Sementara, Owner sepakat hiburan malam beroperasi tetap 24 jam penuh tanpa jeda untuk pengunjung dan karyawannya.

Menurut keterangan dari warga sekitar yang namanya tidak mau disebutkan, mengatakan, di tempat hiburan malam D’Red KTV & Club Medan buka 24 jam penuh dan bukan 12 jam atau tanpa jeda,” Ujarnya.

“Waktu itu, Polisi pernah berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) pil ekstasi yang berhasil diamankan sebanyak 4 butir warna pink uang tunai Rp 1.300.000, 2 buah handphone, 1 buah dompet, 1 Unit sepeda motor Nmax, BK 2121 ALH, 2 buah name tag dan 2 buah jam tangan,” jelas warga yang namanya tidak mau disebutkan.

(Badai).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *