Berita TerbaruHukrimNasionalPeristiwaRagamRedaksi

LBH Medan Ajukan Praperadilan Terhadap Kapolda Sumut Beserta Jajarannya Atas Tidak Sahnya Penangkapan dan Penahanan Terhadap Agus Surya

Badainews.com Medan – Agus merupakan korban dugaan kriminalisasi atas penangkapan dan penahanan secara unprosedural yang dilakukan oleh Polsek Sunggal pada 19 Oktober 2023, penangkapan tersebut terjadi karena adanya pemberitaan yang viral terkait penganiayaan yang dilakukan oleh R terhadap Agung (Petugas Dishub).

Dalam kejadian tersebut Agus sedang menumpang kendaraan R dikarenakan mereka satu tempat pekerjaan yang sama dan selama menumpang Agus memberikan upah per harinya sebesar Rp. 5.000.- kepada R. Perlu diketahui jika agus tidak hanya menumpang dengan R, terkadang juga menumpang dengan tetangganya dikarenakan agus tidak memiliki kendaraan.

Terkait penangkapan dan penahanan unprosedural tersebut LBH Medan mendapatkan beberapa kejanggalan Pertama, surat tembusan penangkapan dan penahanan agus tidak diberikan kepada keluarga padahal sudah diamanat secara tegasdan jelas dalam Pasal 18 ayat (3) jo Pasal 21 ayat (3) KUHAP. Kedua, ketika kepolisian polsek sunggal menjumpai Nurul Aini (istri agus) pihak polsek mengatakan jika suaminya tidak bersalah.

Ketiga, pasca ditangkap dan ditahan Nurul Aini mendatangi polsek dan berjumpa yang diduga penyidik pembantu dalam perkara a quo mengatakan jika suami ibu hanya sebagai penjamin dan Keempat, saat ditahan diduga agus dimintai uang 500 ribu rupiah sebagai uang kebersamaan.

Kejanggalan tersebut semakin nyata dan kuat ketika laporan dugaan pelanggaran kode etik polsek sunggal ditolak kabid Propam dengan alasan yang tidak masuk akal dan bertentangan dengan undang-undang serta aturan hukum lainya. Atas kejadian ini LBH secara resmi telah mengajukan Praperadilan terhadap Kapolda Sumut dan jajaranya sebagaimana surat tanda terima permohonan praperadilan nomor: 82/Pid.Pra/2023/PN MDN, tertanggal 15 November 2023.

LBH Medan meyakini Pengadilan Negeri Medan akan mengabulkan permohonan Praperadilan a quo dan menegakkan keadilan terhadap agus, dikarenakan sesungguhnya agus tidak memiliki sikap batin yang jahat (mens rea) dan tidak melakukan perbuatan (actus reus) sebagaimana yang dituduhkan kepadanya. Oleh karena itu sudah seharusnya agus dibebaskan sebagaimana asas Geen Straf Zonder Schuld (tidak ada hukuman tanpa kesalahan).

LBH menduga penangkapan dan penahanan tersebut dipaksakan dan bentuk latah terhadap video viral. Maka tindakan penangkapan dan penahanan tersebut jelah telah bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945, jo Pasal 18 dan 21 ayat 3 KUHAP.Pasal 17 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 7 Deklarasi Universal HAM Jo. Pasal 26 UU No 12 Tahun 2005 tentang pengesahan International covenant on civil and political rights (ICCPR). (RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *