Berita TerbaruDaerahHukrimNasional

Luarbiasaaa…!!! Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Timur Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba Di Sunggal

MEDAN(www.badainews.com) || Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil tangkap pengedar narkoba jenis sabu – sabu yang berada di Jalan Karyawan, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Kemudian, keterangan pelaku diketahui sudah residivis itu bernama Sumargono (48) warga Jalan Karyawan No 2 Medan, petugas menyita barang bukti sabu – sabu 60, 94 gram, 30 plastik klip sedang dan klip kosong, 1 timbangan elektrik, 1 unit ponsel android, 1 unit sepeda motor Beat BK 5238 ABI.

“Pelaku yang diamankan tidak dari tempat penginapan itu sudah masuk target operasi (TO) polisi,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun didampingi Kapolsek Medan Timur Kompol Bris Napitupulu kepada wartawan, Senin (22/1/2024).

Kemudian, Kombes Pol Teddy Marbun menjelaskan, kronologis penangkapan dan pengungkapannya, pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 Wib

Petugas Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Timur mendapatkan informasi dari narasumber tentang keberadaan pengedar sabu yang ada di Jalan Karyawan, personil Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Timur langsung berhasil mengamankan pelaku yang sempat membuang sabu ke selokan.

“Bersama barang bukti tersebut, pelaku langsung dikembangkan petugas Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Timur dan menyita barang bukti sebanyak 60, 94 gram dan timbangan elektrik di kediamannya,” terang Kombes Teddy Marbun.

“Menurut hasil dari pengembangan yang dilakukan oleh petugas Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Timur, Saat ini petugas masih memburu pelaku lainnya yang sudah kabur dari sergapan petugas.”

“Kombes Pol Teddy Marbun menyebutkan, satu pelaku bernama Bandit masuk DPO untuk diburu petugas,” jelasnya.

Disebutkan pelaku yang ditangkap itu ini baru bebas dari Lapas Tanjung Gusta Medan bulan yang lalu.

“Selanjutnya, keterangan dari pelaku juga baru bermain dua bulan lalu sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah hukum Polrestabes Medan,” tandas eks mantan Dirkrimsus Polda Sumut.

Sementara, atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 114 (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

(Badai).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *