Berita TerbaruDaerahHukrimNasional

Luarbiasaaa…!!! Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Timur Gerak Cepat Tangkap Pelaku Curanmor

MEDAN(www.badainews.com) || Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Timur AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, Satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Jl Cemara, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur berhasil diringkus personel Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Timur, selain pelaku petugas juga berhasil meringkus penadah kendaraan curian tersebut, Senin (6/10/2023).

Kanit Reskrim AKP Budiman Menjelaskan, Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat info keberadaan pelaku dari masyarakat, bahwa pelaku sedang berada di kawasan Tambak Bayan Kecamatan Percut Sei Tuan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak yang langsung menuju ke lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang tidur di dalam rumah tanpa melakukan perlawanan,” Ucap AKP Budiman.

Kemudian, Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan membenarkan penangkapan ini, selain satu pelaku petugas juga meringkus seorang penadah.

“Benar kita telah mengamankan satu pelaku dan seorang penadah dalam kasus perampokan tersebut, dan kita masih mengejar satu pelaku lainnya,” ujarnya.

Kepada petugas pelaku Rudiawan mengatakan telah menjual sepeda motor kepada Rivansyah. Petugas kemudian menuju rumah Rivansyah dan pelaku sedang berada didepan rumahnya dan langsung diamankan beserta barang bukti 1 unit Honda Beat sedangkan tersangka Tio masih dalam pengejaran.

Para pelaku melakukan aksinya bersama temannya Tio (DPO), saat beraksi pelaku Rudiawan sebagai eksekutor menendang stang motor korban dengan kaki kiri hingga terjatuh, lalu tersangka Tio turun langsung mengambil sepeda motor korban dan langsung membawa kabur menuju rumah tersangka Tio mencabut plat nopol motor korban dan langsung membuangnya.

Kemudian, membawa sepeda motor korban untuk dijual kepada penadah Rivansyah dengan harga Rp 3.400.000, namun tersangka menerima Rp 3.2500.000, sisanya akan dibayar sebesar Rp 150.000 akan dibayar pada tanggal 12 Nov 2023, dari hasil tersebut tersangka Rudiawan mendapat Rp1.6500.00 dan Tio (DPO) mendapat Rp 1.700.000.

Sementara itu, korban Dewi Indrayani warga Jl Alfaka Raya IV Kel Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli dan Muliani mengendarai motor merk Honda Beat warna hitam BK 3421 AJD pada 30 Oktober 2023 pukul 03.30 Wib / Jalan Cemara Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur, Kemudian Korban kemudian ditendang dan dirampok pelaku.

(Wahidin Badai).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *