Berita TerbaruDaerahHukrimNasionalPeristiwaPolitikRagamRedaksi

Meresahkan, Polsek Medan Timur Ciduk Empat Anggota Genk Motor

MEDAN (www.badainews.com) – Keempat remaja ini, DP (18), warga Jalan Kol Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat ; MFM (17), warga Jalan Karya Cilincing, Kecamatan Medan Barat ; MRF (17), warga Jalan Perona,.Kecamatan Medan Selayang dan DP (17), warga Jalan Kol Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat, harus mendekam dibalik jeruji Mapolsek Medan Timur. Keempat remaja ini diciduk personil Unit Reskrim Polsek Medan Timur karena aksinya sudah sangat meresahkan masyarakat.

Informasi yang diperoleh, Kamis (08/09/2022), keempat remaja ini diciduk personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Timur karena aksinya yang sudah sangat meresahkan masyarakat. Tak hanya itu, keempat remaja yang merupakan anggota genk motor ini disinyalir juga sering membuat kerusuhan di wilayah Polsek Medan Timur.

“Keempat remaja ini merupakan anggota genk motor 234SC, terpaksa diamankan karena aksinya sangat meresahkan masyarakat dan suka membuat keributan di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polsek Medan Timur,” kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Buha Tua Tambunan SH SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Jeffri Simamora SH.

Lanjut, tambah Rona Buha Tua Tambunan didampingi Jeffri Simamora, keempat remaja ini diamankan sesuai dengan laporan korban. “Korban dibegal keempat pelaku saat korban sedang melintas di Jalan Mahameru, Kecamatan Medan Timur. Keempat anggota genk motor ini berhasil membawa kabur sepeda motor korban,” bebernya.

Berdasarkan laporan korban, tambah Rona Buha Tua Tambunan, lalu personil Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta melakukan pengejaran terhadap para pelaku. “Kita juga mendapat informasi kalau para pelaku anggota genk motor ini sedang berada di salah satu rumah di Jalan Karya Cilincing Gang Kartini, Kecamatan Medan Barat,” ujarnya.

Rona Buha Tua Tambunan menuturkan, keempat pelaku sering berkumpul dirumah tersebut sebelum dan sesudah melakukan aksinya. “Dalam menjalankan aksinya, keempat anggota genk motor ini menggunakan senjata tajam,” terang Rona Buha Tua Tambunan.

Dari pengakuan para pelaku, tambah Jeffri Simamora, sepeda motor korban disimpan di rumah rekannya MRF alias Kibo di Jalan Perona, Kecamatan Medan Selayang. “Lalu personil dengan gerak cepat bergerak ke rumah pelaku ini,” tambah Jeffri Simamora.

Sambung Jeffri Simamora, saat dikediaman pelaku MRF alias Kibo, yang merupakan tempat penyimpanan sepeda motor korban itu, pelaku langsung diamankan seketika itu juga. “Dari rumah pelaku MRF, personil mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian dengan kekerasan. Satu pelaku lainnya, yakni pelaku K, sedang dalam dalam pengejaran,” beber Jeffri Simamora.

Jeffri Simamora menuturkan, keempat pelaku yang merupakan anggota genk motor 234SC ini sering melakukan aksi pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam di beberapa lokasi di Kota Medan diantaranya di Jalan Brayan depan patung Kuda Mas, Pintu Tol Helvetia (Medan-Binjai) dan Pintu Tol Tanjung Mulia.

“Akibat perbuatannya, keempat remaja anggota genk motor ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *