Berita TerbaruDaerahHukrimNasional

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Tolak Gugatan Prapradilan Godol

PAKAM(www.badainews.com) || Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, telah selesai menggelar sidang Prapredilan yang diajukan Edi Suranta Gurusinga alias Godol atas perkara ditangkap Polrestabes Medan atas kepemilikan senjata api, Sabtu (20/4/2024).

Dipimpin Majelis Hakim Rina Sembiring, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya dan membebankan biaya kepada pemohon (nihil) pertimbangan hakim sebagai berikut.

Menimbang karena berkas perkara pokok telah di limpahkan ke pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang dan pokok perkara telah digelar sidang pertama maka menyatakan sesuai dengan pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa suatu perkara sudah mulai diperiksa tidak dimaknai.

“Permintaan prapid gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan,” ujar Majelis Hakim.

Kemudian, menimbang terkait surat putusan Mahkamah Konsitusi (MK) dengan Nomor 102/PUU-XIII/2015 batas waktu perkara praperadilan dinyatakan gugur saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa / pemohon praperadilan.

Untuk diketahui, Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan telah menyerahkan tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol ke Kejaksaan Negeri di Lubuk Pakam.

Godol merupakan dalang terjadinya bentrokan ormas PKN dan IPK di Kecamatan Pancur Batu beberapa waktu lalu.

Godol dan 20 orang lainnya sebelumnya ditangkap tim gabungan Polrestabes Medan dan Brimob Polda Sumut di Dusun 3 Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang.

Selanjutnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, bahwa proses terhadap Edy Suranta Gurusinga alias Godol saat ini sedang diproses di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

“Sementara itu, tentu dengan putusan Praperadilan ini, perkaranya lanjut sidang pemeriksaan Godol, kita ikut proses yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,” pungkasnya.

(Badai).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *