Berita TerbaruHukrimNasionalPeristiwaRagamRedaksi

Penyidik Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam : Tetapkan Pekerja Tersangka, Bos Lepas

Badainews.com Medan – Penyidik Satreskrim Polrestabes Mesan Aiptu DM. Ringoringo dilaporkan ke Propam Polda Sumut, Rabu 29 November 2023. Laporan tersebut terkait status tersangka Aldo Andika Pranata.

Laporan ke Propam Polda Sumut tersebut dibuat oleh Rajin Sutepu, ayah dari Aldo Andika Pranata didampingi kuasa hukum Riki Irawan SH.

“Anak (Aldo Andika Pranata) saya yang dijadikan tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan, sedangkan bos kerjanya lepas. Anak saya kan kerja saja di gudang botot itu, yang tau barang yang dibeli itu kan bosnya, dari mana asalnya, ternyata hasil curian,” ujar Rajin.

Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan Aiptu DM. Ringoringo dilaporkan ke Propam Polda Sumut dengan bukti laporan nomor: STPL/221/XI/2023/Propam.

Aiptu DM. Siringoringo dipersangkakan dengan Perpol No. 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik pada Pasal 5 Ayat 1 Huruf C.

Aldo Andika Pranata ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan 4 pelaku pencurian berupa baling baling kipas dengan kerugian Rp100 juta berdasarkan laporan korban PT. Citra Hannocs Niagantara ke Polisi.

Padahal baling baling kipas hasil curian yang dibeli toke botot di Jalan Letda Sujono, No. 140A, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, totalnya seharga Rp670 ribu.

“Anak saya hanya bekerja di situ, menimbang dan mengangkat barang barang. Soal keuangan jual beli tidak ada urusan dengan anak saya. Tapi anak saya yang dijadikan tersangka penadah, sementara bosnya aman aman saja,” beber Rajin Sitepu.

Rajin pun meminta keadilan kepada Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi melalui Propam atas nasib anaknya Aldo Andika Pranata yang dijadikan tersangka.

“Saya melapor ke Propam ini hanya untuk meminta keadilan kepada Kapolda Sumut bapak Irjen Agung, anak saya jadi korban kriminalisasi Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan Aiptu DM. Ringoringo. Kenapa bukan toke bototnya yang dijadikan tersangka penada barang curian,” ucap Rajin Sitepu. (RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *