Berita TerbaruHukrimNasionalPeristiwaRagamRedaksi

RP Pengedar Sabu Diringkus Lidpamfik Denpom Tebing Tinggi

Badainews.com Tebing Tinggi – RP (27) terduga pengedar Sabu Sabu Warga Dusun III Merah Putih Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban Tebing Tinggi, harus merasakan dinginnya lantai penjara, setelah diringkus personel Lidpamfik Denpom l/1 Pematang Siantar, Sertu L Tamba, Minggu (20/08/2023) sekira pukul 20:45 Wib, di kediamannya
Dandenpom I/1 Pematang Siantar melalui personel Lidpamfik Denpom l/1 Pematang Siantar Sertu L Tamba, mengatakan pihaknya meringkus RP (27) terduga pengedar narkoba dikediamannya, atas dugaan mengedarkan Narkotika jenis Sabu sabu di kampungnya srndiri yakni di Dusun III Merah Putih Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban Tebing Tinggi.

“Awal dari pengungkapan hingga pelaku RP (27) kita ringkus yang mana Tadi sekira pukul 15:00 Wib, kami dari Personel Lidpamfik Denpom l/1 Pematang Siantar mendapat informasi dari masyarakat bahwa Dusun III Merah Putih Desa Suka Damai Kecamatan Sei Bamban Tebing Tinggi (di Rumah Rio Pratama) ada pengedar sabu. Dan di duga adanya keterlibatan Oknum TNI,” ungkap personel Lidpamfik Denpom tersebut.

Kemudian lanjutnya sekira pukul 18:30 Wib, personel Lidpamfik Denpom l/1 Pematang Siantar mendatangi Lokasi tersebut (Alamat Dusun III merah putih Desa Suka damai Kec. Sei Bamban Tebing Tinggi) dan bertemu KLG, serta telah di tangkap di lokasi pencetakan batu bata, di Dusun III Kampung amerah Putih Desa Suka Damai yang lansung di amankan dan langsung menggiring ke rumah RP (27) sebagai pemilik barang yang dari KLG.

“Setelah di rumah RP (27), pelaku yang tertangkap pertama kali yakni KLG mengarahkan Personel ke kamar pengedar itu, dan kami langsung meringkus RP, serta mengamankan barang bukti dari saku Celana pengedar tersebut, antara lain 1 buah dompet di saku kiri yang berisikan 12 paket Narkotika Jenis Sabu paket kecil berat 13.18 Gram,” tambah personel tersebut

Kata personel Lidpamfik lagi, saat RP diringkus pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri bersama KLG kemudian dilakukan pengejaran terhadap RP dan dapat di amankan dari rumah Berinisial ABA yang Tidak jauh dari rumah pelaku sedangkan KLG berhasil melarikan diri.

“Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, RP dan barang bukti berupa Sabu – Sabu sebanyak 13.18 gram Dalam plastik Klip, Uang Sebanyak Rp. 550.000.00 ( lima ratus lima puluh ribu rupiah ), satu buah Dompet warna ungu, Satu buah pipet sedotan, satu buah HP merek vivo
diamankan di Masubdenpom l/1-1 Tebing Tinggi Setelah selesai diinterogasi, akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi. (RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *