Berita TerbaruDaerahHukrimNasionalPeristiwa

Satreskrim Polrestabes Medan Gerak Cepat Tangkap Pelaku Pencurian Mobil di Sunggal.

MEDAN || (www.badainews.com) — Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Muhammad Fathir Mustafa SH, SIK, MH, mengatakan, Tim Unit Reskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang pelaku pencurian mobil di SPBU Jalan Rajawali, Kecamatan Medan Sunggal, Pelaku yang telah diamankan itu berinisial R (28) warga Medan.

Selanjutnya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH menjelaskan, kejadiannya pada pada hari Senin, tanggal 21 Desember 2022 lalu. Pelaku melakukan aksi pencurian berkenalan di media sosial. Selanjutnya, disaat berjumpa dengan seorang wanita cantik (korban) berinisial F (23) warga Medan. Kemudian, Pelaku mencoba untuk mengelabui korban yang pada saat itu hendak ke kamar mandi. Mobil korban yang berada di teras penginapan langsung dibawa kabur oleh pelaku tersebut,” tambah Kompol Fathir Mustafa SIK.

Sementara itu, Korban yang pada saat itu merasa telah ditipu oleh pelaku. Kemudian, korban tersebut langsung membuat laporan ke Mako Satreskrim Polrestabes Medan. Selanjutnya, petugas yang telah menerima laporan itu melakukan penyelidikan di penginapan di Petisah dan mengumpulkan keterangan tambahan dari saksi – saksi lainnya, yang melihat pelaku membawa kabur sebuah mobil Toyota Agya warna putih BK 1387 AAD.

“ Selanjutnya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan mengatakan, petugas Satreskrim Polrestabes Medan yang telah mengetahui dimana keberadaan pelaku yang pada saat itu sedang berada di SPBU Jalan Rajawali Medan berhasil disergap petugas. “Pelaku tidak melawan dan petugas Satreskrim Polrestabes Medan langsung memboyong pelaku ke Mako Polrestabes Medan,” ujarnya.

Selain itu, petugas Satreskrim Polrestabes Medan juga berhasil menyita barang bukti mobil Toyota Agya BK 1387 AAD.

Menurut hasil dari keterangan pelaku R, tambah Kompol Fathir Mustafa SIK, mengaku telah melakukan pencurian mobil milik korban di salah satu penginapan di Kecamatan Medan Petisah.

“ Sementara, pelaku sudah melakukan pencurian mobil sebanyak tiga kali. Namun, kali ini aksi pencurian berhasil diketahui petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan,” jelas mantan Kapolsek Medan Baru ini.

Selanjutnya, atas perbuatan dari pelaku yang melanggar Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman lima tahun penjara.

(Wahidin Badai).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *