Berita TerbaruHukrimNasionalPeristiwaRagamRedaksi

Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Residivis Pembobol Alfamart

Badainews.com Kota Bekasi – Empat (4) dari enam (6) pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota berhasil diamankan Tim gabungan (Opsnal Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota bersama Opsnal Reskrim Polsek Bekasi Timur di back up tim Cyber Crime Ditreskrimsus PMJ).

Hal ini disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani, S.I.K, M.P.M melalui Kasat reskrim Kompol Dr. Muhammad Firdaus S.I.K, M.H didampingi Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari, Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi Kota AKP Ali Imron, S.H dan Kanit Reskrim Polsek Bekasi Timur AKP Ompi Indovina, S.H, M.H, dalam Konferensi pers, bertempat di Mapolres Metro Bekasi Kota Lt.1, Senin (18/12/2023)

Kasat Reskrim Kompol Dr. M. Firdaus, S.I.K, M.H menyampaikan, pelaku melakukan aksi curas atau perampokan di wilayah Hukum Polres Metro Bekasi Kota dengan 3 laporan diantaranya toko Alfamart Taman Harapan Baru Medan Satria kejadian, Kamis tanggal 19 Oktober 2023, toko Alfamart Dewi Sartika Bekasi Timur kejadian minggu tanggal 26 November 2023 dan toko Alfamart Pangeran Jayakarta Medan Satria.

“Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Opsnal Reskrim Polsek Bekasi Timur dengan bantuan unit Syber Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap AF (32), IJ (34), R (24), AD (19) sedangkan MANE dan VINO dalam daftar pencarian orang,” jelas Kasat Reskrim Kompol Dr. M. Firdaus, S.I.K, M.H.

Dua dari pelaku IJ dan pelaku AD yang kita amankan akhirnya diberikan tembakan peringatan dikaki mereka karena melawan kepada petugas saat pencarian barang bukti hasil interogasi didaerah Kali CBL Kabupaten Bekasi, lanjutnya.

“Saat tim melakukan pencarian barang bukti disekitar Kali CBL berdasarkan keterangan pelaku diketahui kedua pelaku IJ dan pelaku AD melawan petugas dan berupaya merebut Senpi anggota Polri, atas peristiwa tersebut diberikan tembakan peringatan tetapi tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan mengarahkan tembakan ke kaki kedua pelaku sehingga berhasil dihentikan,” ungkap Kasatreskrim.

Tersangka dalam modus operandinya dengan melakukan pemantauan toko Alfamart yang buka 24 jam kemudian masuk Alfamart yang sepi dengan menodongkan senjata api dan senjata tajam kepada kasir dan karyawan toko Alfamart kemudian meminta membuka brankas tempat penyimpanan uang dan mengambil uang dari kasir serta mengambil barang beberapa rokok.

“Mereka masuk ke Toko Alfamart yang menodongkan pistol dan senjata tajam serta tidak segan segan melukai korban yang jaga toko jika melawan seperti di Alfatmart Dewi Sartika Bekasi Timur,” terangnya.

Selanjutnya keempat pelaku ini ditangkap di Cafe Happy One di Tambun Kabupaten Bekasi pada tanggal 16 Desember 2023 kemudian diamankan ke polres Metro Bekasi untuk pemeriksaan serta pencarian barang bukti.

“Sedangkan barang bukti berhasil didapati di kontrakan pelaku Vino (DPO) yang berada di Sumberjaya Tambun Selatan Kabupaten Bekasi berupa 1 buah senjata api rakitan, 1 buah korek api menyerupai senjata api, 2 buah senjata tajam jenis clurit, 3 selop Rokok merek Magnum dan MLD, 2 buah handphone milik pelaku, uang Rp 800.000 hasil perampokan Alfamart, dan 2 unit sepeda motor Honda Beat Nopol B 5209 FMM dan Yamaha N.Max B 5648 TJX milik pelaku saat melakukan aksinya”, beber Firdaus.

Tersangka IJ adalah seorang residivis dengan kasus yang sama. Dia divonis 5 tahun menjalani proses narapidana selama 2 tahun 9 bulan dan baru kemarin bulan 9 tahun 2023 keluar dari penjara. Kemudian sebulan setelahnya pelaku IJ dan teman-teman lainnya ini melakukan tindak pidana curat di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para pelaku, ada 3 TKP di wilayah hukum Polres Metro Bekasi kota dan ada 5 TKP diwilayah Hukum Polres Metro Bekasi dan 1 TKP di wilayah hukum Polres Bogor Kabupaten.

“Keempat pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” pungkasnya. (RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *