Berita TerbaruDaerahHukrimNasional

Serang Polisi, Polrestabes Medan Bersama Polsek Medan Kota Gerak Cepat Tangkap Dua Pelaku

Medan(www.badainews.com) || Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun langsung memerintahkan URC Polrestabes Medan dan Polsek Medan Kota untuk gerak cepat tangkap pelaku penyerangan oknum polisi tersebut.

Kemudian, dua pelaku penyerangan terhadap oknum polisi di Jalan Multatuli, Kecamatan Medan Maimun berhasil diamankan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun mengatakan, peristiwa itu berawal ketika Bripda Kelvin bersama rekannya personel Satlantas Polrestabes Medan sedang menikmati sarapan pagi di salah satu warung di Jalan Multatuli, Selasa 11 Juni 2024.

“Ketika sedang menikmati sarapan pagi, datanglah seorang warga yang bernama Reza asal Kalimantan yang meminta pertolongan kepada korban. Karena, disekap sejumlah orang salah satunya bernama Bobi,” ucapnya, Rabu (12/6/2024).

Mendengar itu, Kombes Pol Teddy mengungkapkan, Bripka Kelvin langsung mendatangi lokasi mencoba untuk mengamankan Bobi. Namun, terjadi perlawanan dan berujung penyerangan terhadap personel Satlantas Polrestabes Medan tersebut.

“Akibat aksi penyerangan oleh sekelompok orang itu mengakibatkan anggota kita ini mengalami luka dan lebam pada bagian tubuhnya. lalu dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis,” ungkapnya sekelompok orang melakukan penyerangan itu bertujuan untuk membantu Bobi agar tidak diamankan.

Lanjut, Mantan Direktur Reskrimsus Polda Sumut itu menerangkan, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Kota yang menerima laporan adanya polisi diserang sekelompok orang langsung turun ke TKP dan langsung melakukan penyelidikan,” Ujarnya.

Selanjutnya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan dua orang pelaku berinisial DA juru parkir dan F dalam diamankan. Sementara, tiga orang lainnya termasuk Bobi masih dalam pengejaran. Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mako Polsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan.

“Peran pelaku DA dan F turut melakukan penyerangan untuk membantu Bobi. Atas perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman diatas lima tahun penjara,” tegas Kombes Pol Teddy Marbun.

Sementara itu, Disinggung mengenai penyebab disekap nya seorang warga Kalimantan itu, Kapolrestabes Medan menambahkan, bahwa yang bersangkutan datang ke Medan disuruh untuk membeli narkoba atau menjadi kurir narkoba. Namun begitu sejauh ini pengakuan tersebut masih dikembangkan.

(Badai).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *