Berita TerbaruDaerahHukrimNasionalPeristiwaRagamRedaksiUncategorized

Sidang Sambo… Jaksa dan Pengacara Minta Sidang Ditunda hingga Januari, Hakim Menolak

JAKARTA (www.badainews.com) – Kasus pembunuhan yang dialami Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta sidang dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dkk ditunda hingga Januari 2023 karena banyak anggota tim JPU yang “tumbang”, namun, majelis hakim menolak permintaan tersebut. Hal itu disampaikan jaksa setelah saksi ahli meringankan yang dihadirkan Sambo dan Putri selesai menyampaikan keterangan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel, Kamis (22/12/2022).

Hakim ketua, Wahyu Iman Santoso lalu bertanya ada berapa ahli meringankan lagi yang akan dihadirkan oleh pihak Ferdy Sambo. Pengacara Sambo, Arman Hanis, mengatakan ada tiga saksi yang akan dihadirkan. “Penasihat hukum kita beri kesempatan hari Selasa yang akan datang, berapa orang ahli atau saksi meringankan?” tanya hakim Wahyu.

“Rencana dua sampai tiga,” jawab Arman.

Arman kembali bicara sebelum hakim menutup sidang. Arman mengatakan pihak pengacara dan jaksa telah berdiskusi untuk meminta majelis menggeser jadwal sidang selanjutnya ke Januari 2023.

“Saudara penuntut umum, kita tunda Selasa yang akan datang mendengarkan ahli yang didatangkan penasihat hukum terdakwa dan saksi meringankan,” kata hakim, Wahyu.

“Izin, Yang Mulia, dari tadi saya dilirik-lirik Pak Jaksa, tadi Pak Jaksa dan penasihat hukum mengusulkan apabila dimungkinkan pergeseran jadwal tanggal berapa, tidak usah malu-malu, jaksa penuntut umum,” ujar Arman.

“Kami setuju-setuju saja, Yang Mulia,” ujar jaksa.

Jaksa mengusulkan agar sidang ditunda sampai awal Januari. Jaksa menyebut tim jaksa penuntut umum mulai bertumbangan karena sidang Sambo digelar secara maraton.

“Izin, Bapak, jika diperkenankan, ini kita sudah maraton, kami pun satu-satu tumbang-tumbang juga, Pak, tiap hari, tiap minggu disuntik-suntik vitamin gara-gara ini. Kalau diperkenankan, ditunda Januari tanggal 2, tanggal 1,” kata jaksa.

Jaksa dan penasihat hukum terlihat bernegosiasi tanggal persidangan, tapi majelis hakim menolak. Hakim menyebut sidang tetap digelar Selasa pekan depan sesuai asas peradilan cepat, sederhana, dan murah.

“Tanggal 3,” kata Arman.

“Tanggal 3 tidak apa-apa, Yang Mulia, jika diperkenankan,” timpal jaksa.

“Terima kasih atas usulan jaksa penuntut umum dan penasihat hukum, majelis berpendapat bahwa sidang ini kembali pada asasnya peradilan cepat, sederhana, dan murah, jadwal tetap Selasa,” ujar hakim, Wahyu. (int/dtc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *