Berita TerbaruNasionalPeristiwaPolitikRagamRedaksi

Terindikasi Mark Up, GNPK – RI Sumut Soroti Anggaran Biaya Penyuluhan Hukum Dan Wawasan Kebangsaan Siabu

Medan Badainews.com- Pelaksanaan kegiatan penyuluhan/ sosialisasi wawasan kebangsaan dan bidang hukum kepada masyarakat di 26 Desa se-Kecamatan Siabu disorot oleh Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Sumut.

Dari informasi yang diterima dan dirangkum dari beberapa Kepala Desa maupun Perangkat Desa yang tidak mau disebut namanya mengatakan, kegiatan tersebut digagas oleh Camat, bahkan seluruh anggaran sudah ditentukan oleh Camat dan yang mengelola anggarannya juga Kasipem Camat Siabu bukan Kepala Desa.

Meski yang menanda tangani RAB kegiatan tersebut adalah Kepala Desa, namun yang membuat hitung – hitungannya semua dari pihak Kecamatan.

Sesuai dengan hasil investigasi dilapangan, pada kegiatan tersebut GNPK RI Sumut menemukan beberapa kejanggalan pada penggunaan anggaran sebesar Rp 11,650,000 (sebelas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) setelah potong pajak, dimana pada RAB tertera kegiatan tersebut akan dilaksanakan selama 2 (dua) hari dimana setiap harinya 8 (delapan) jam. Namun fakta dilapangan berdasarkan hasil penelusuran, kegiatan tersebut dilaksanakan hanya 1 (satu) hari itupun hanya 3 jam.

“GNPK RI Sumut menyoroti indikasi MARK UP atas anggaran dana dalam kegiatan tersebut termasuk unsur dugaan tindak pidana korupsi oleh pihak pelaksana dan yang mereka korupsi bukan hanya uang, tetapi termasuk waktu pelaksanaan telah mereka korupsi juga,” ungkap Yuli Lubis Sekretaris GNPK-RI Sumut. Selasa (06/09/22).

Lanjut Yulie, “Seharusnya apabila waktu pelaksanaan dikurangi tentunya Honor nara sumber juga berkurang bahkan biaya makan minum juga berkurang.”

Pada kesempatan lain Pendi Luaha, S.H yang juga pengacara GNPK-RI Sumut berharap pihak pelaksana kegiatan dapat memberikan keterangan tentang rincian pendanaan kegiatan tersebut meskipun yang menjadi nara sumber pada kegiatan tersebut adalah pihak Kepolisian.

“Yang namanya pemakaian uang negara harus transparan dan publik berhak untuk mempertanyakannya terlebih dalam hal ini campur tangan pihak kecamatan sangat kental padahal yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Kepala Desa.” Ungkapnya.

Lanjut Pendi, “Anggaran kegiatan ini jauh lebih mahal bila dibandingkan dengan biaya Bimtek yang biasanya dilaksanakan dihotel berbintang selama 3 (tiga) hari dan yang menjadi nara sumber juga orang orang yang sudah memiliki sertifikasi sebagai nara sumber bukan narasumber yang asal comot .”

“GNPK-RI juga telah melayangkan Surat Klarifikasi kepada Camat siabu dengan nomor 27 / GNPK -RI /SU -KL/ VIII / 2022 tertanggal 30 Agustus 2022, apabila surat kami tidak mendapat tanggapan, maka GNPK-RI akan menempuh jalur hukum sekaligus melakukan aksi unjuk rasa damai di Kantor Bupati, agar Bupati Mandailing Natal segera mengevaluasi kinerja Camat atau bila perlu, mencopot Camat dari jabatannya. Sebab masih banyak ASN di Mandailing Natal yang mampu jujur dan baik,” ungkap Pendi Luaha, S.H, sambil menutup perbincangan. (MC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *