Berita TerbaruDaerahHukrimNasionalPeristiwaRagamRedaksi

Timbun 75 Ton Minyak Kita, Satgas Pangan Sumut Grebeg Gudang PT Yorgo Anugerah Nusantara

MEDAN (www.badainews.com) – Terkait langkahnya minyak goreng subsidi, Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan razia, Senin (13/02/2023). Alhasil, Tim Satgas Pangan Provinsi Sumut yang terdiri dari Biro Perekonomian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Utara dan Perwakilan KPPU Kanwil I Medan, berhasil menemukan minyak goreng Minya Kita kurang lebih 75 ton atau sekitar 7000 kardus di Gudang PT Yorgo Anugerah Nusantara atau PT Yargo Jawara Retail, Jalan Brigjen Zainid Hamid, Kecamatan Medan Johor Medan, Kota Medan, Provinsi Sumut.

Informasi yang diperoleh, Selasa (14/02/2023), diduga minyak goreng merk Minyak Kita yang merupakan minyak goreng subsidi itu sengaja ditahan atau tidak diedarkan oleh produsen atau distributor. Naslindo Sirait, Sekretaris Tim Satgas Pangan Provinsi Sumut mengatakan, awalnya pihak perusahaan Yargo tidak mengakui bahwa mereka ada memproduksi atau mendistribusikan Minyak Kita.

Namun, jelas Naslindo Sirait, setelah pihaknya melakukan pengecekan di gudang ternyata ditemukan adanya minyak goreng merk Minyak Kita dalam gudang mereka. “Minyak goreng merk Minyak Kita itu ternyata sudah diproduksi sejak November dan Desember 2022, hingga ditemukan tanggal 13 Februari 2023, dan minyak goreng subsidi itu ternyata belum didistribusikan,” kata Naslindo Sirait.

Naslindo Sirait menuturkan, temuan ini akhirnya memperkuat adanya kelangkaan minyak goreng subsidi merk Minyak kita dipasaran yang membuat Inflasi m-t-m pada Januari 2023 di Sumut salah satunya andil minyak goreng. “Atas temuan ini, sudah dilakukan pemeriksaan di lapangan dan selanjutnya Tim Satgas Pangan Provinsi Sumut menyerahkan temuan ini kepada PPNS Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan KKPU Kanwil I Medan untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Sambung Naslindo Sirait, Pemprov Sumut menghimbau kepada seluruh produsen dan distributor minyak goreng (Migor) agar menjalankan penugasan yang diberikan pemerintah dan menjalankan perdagangan minyak goreng sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pemerintah akan terus mengawasi peredaran perdagangan minyak goreng. Apabila ditemukan ada penyimpangan, akan di proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *