Berita TerbaruDaerahHukrimNasionalPeristiwaRagamRedaksi

Ungkap Dua Kasus Narkoba, Polres Langkat Amankan 1000 Gram Sabu dan 233 Kg Ganja Kering

LANGKAT (www.badainews.com) – Kinerja personil kepolisian Sat Narkoba Polres Langkat, patut diapresiasi, Jumat (24/02/2023). Sebab, personil Sat Narkoba Polres Langkat berhasil mengungkap dua kasus narkoba di wilayah hukum Polres Langkat.

Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SH SIK MH mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap 2 kasus tindak pidana narkotika dalam jumlah besar kasus narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di wilayah hukum Polres Langkat.

Lanjut, terang Faisal Rahmat Husein Simatupang, untuk kasus sabu-sabu, personil mengamankan tersangka, AA (42), warga Jalan Halat, Kelurahan Kota Matsum, Medan, yang ditangkap pada hari Minggu (12/02/2023), di seputaran Jalinsum tepatnya di Simpang Iblis, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Tanjung Pura.

“Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti satu bungkus teh Cina merk Guannyingwang berisi 1000 gram sabu-sabu, satu buah tas samping warna coklat merk Diamond, satu unit hp merk Samsung dan uang tunai sebanyak Rp 2 juta,” kata Faisal Rahmat Husein Simatupang.

Faisal Rahmat Husein Simatupang mengatakan, sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan tersangka di Kabupaten Langkat. “Berkat kesigapan personil, kita telah menyelamatkan 4000 orang warga Kabupaten Langkat. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 subs Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” ujarnya.

Sambung Faisal Rahmat Husein Simatupang, kasus narkoba kedua yakni peredaran ganja kering berhasil diungkap dari pengembangan personil yang mencurigai adanya temuan sebuah mobil sedan di Desa Stabat Lama Barat, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, pada hari Kamis (16/02/2023).

Pada saat dilakukan penggeledahan, ujar Faisal Rahmat Husein Simatupang, personil menemukan 232 bal diduga ganja kering dan pada saat yang sama juga warga melihat salah seorang laki-laki melarikan diri dari mobil tersebut. Menerima informasi tersebut, jelas Faisal Rahmat Husein Simatupang, personil pun melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka, RK (28), warga Desa Lawe Loning, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara.

“Tersangka diamankan personil dari kediamannya pada hari Senin (20/02/2023). Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 232 ball (233 Kg) narkotika jenis ganja kering, 1 unit mobil sedan Mitsubishi warna hitam BG 124 DI, 1 buah dompet kulit berisi satu lembar SIM-C atas nama Sapiiy dan 1 unit hp merk Vivo,” ujar Faisal Rahmat Husein Simatupang.

Sambung Faisal Rahmat Husein Simatupang, dalam pengungkapan kasus narkotika jenis ganja ini pihaknya menyelamatkan 233 ribu warga Kabupaten Langkat. “Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 subs Pasal 111 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” ungkapnya. (Wahidin Lubis/Jhonson Siahaan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *