Berita TerbaruHukrimNasionalPeristiwaRagamRedaksi

5 Pelaku Pembunuhan Remaja 13 Tahun Yang Mayatnya Dibuang Dalam Parit Di Pelalawan Ditangkap

Pelalawan Badainews.com- Polisi menangkap lima pelaku pembunuhan Indra Gunawan Hermawan (13) yang ditemukan dibungkus plastik dan terikat di Pelalawan, Riau. Pelaku ternyata teman-teman korban.

Mereka adalah, RD (14), RZ (14), dan PJ (13). Kemudian, dua orang pelaku dewasa, YB (36) dan EV (21). Kelima lelaki ini warga Kabupaten Pelalawan.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti 1 bilah parang, 1 buah palu besi, 1 unit mesin gerinda tangan, 1 unit mobil pikap, dan 1 unit handphone.

Salah satu pelaku terpaksa ditembak, karena melawan petugas.

Motifnya adalah masalah pembagian hasil kejahatan, Kasubag Humas Polres Pelalawan, AKP Edi Haryanto mengatakan kelima pelaku adalah teman main Indra. Mereka nekat menghabisi korban karena pembagian hasil kejahatan.

“Motif sakit hati dan ketersinggungan. Itu juga (hasil pembagian pencurian sepeda tidak rata), mereka curi sepeda, tapi hasil pembagian tidak sesuai,” kata Edi, Selasa (8/11/2022).

Akibat pembagian tidak rata itulah salah satu pelaku kesal. Apalagi uang hasil dari kejahatan tersebut digunakan untuk beli narkoba.

“Uang dipakai untuk beli narkoba. Tetapi setelah uang habis dibelikan narkoba, si korban ini katanya suka menghina salah satu pelaku,” kata Edi.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku memiliki peran yang berbeda dalam menghabisi nyawa korban di sebuah rumah di Jalan Seminai, Pelalawan.

Pelaku YB dan RZ berperan sebagai eksekutor. YB memukul korban dengan menggunakan palu besi dan parang di kamar mandi rumah milik Opung Lensa.

Kemudian, RZ, RD dan PJ, berperan sebagai membungkus dan mengikat mayat korban dengan menggunakan plastik dan kain gorden.

Mereka lalu membawa mayat korban menggunakan mobil pikap dan membuangnya ke dalam parit di Gang Wajib Senyum, Jalan Pemda, Kelurahan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. (WAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *