Berita TerbaruDaerahPeristiwaPolitikRagamRedaksi

Sedih… Inspektorat Kabupaten Deli Serdang Dianggap Melempem

Deli Serdang Badainews.com- Sedih!!!… Inspektorat Deli Serdang Cuma mampu Beri Penjelasan Terlapor atas Aduan Masyarakat Desa Tanpa Proses Tindaklanjut
Maraknya korupsi Dana Desa oleh Kepala Desa tak bisa dilepaskan dari peran pengawas di internal lembaga atau inspektorat yang tidak optimal.

Inspektorat gagal menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara objektif mengawasi pelaksanaan pembangunan Desa.

Akibatnya, inspektorat tidak mampu melakukan pengawasan secara efektif. Tidak jarang pula, pejabat pengawas yang ditunjuk justru bermain mata dengan sang Kepala Desa.

Dampaknya, mereka akan “menutup mata” jika terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh sang Kepala Desa yang berujung pada tindak pidana korupsi.

Hal ini telah terjadi di Desa Tanjung Garbus I dimana Inspektorat Kab. Deli Serdang berkantor. Syahbudi salah seorang warga menjelaskan kepada awak media.

Bahwa beliau telah membuat pengaduan ke Inspektorat Kabupaten Deli Serdang tentang pemindahan pekerjaan gang kenangan dusun I jalan Industri Desa Tanjung Garbus I yang merupakan rumah tempat tinggal Syahbudi tinggal.

Syahbudi menceritakan kronologi kepada awak media bahwa beliau selaku warga yang bertempat tinggal di Gg. Kenangan Desa Tanjung Garbus I yang mendapat tindakan maladministrasi dalam bentuk tindakan diskriminatif dari Kepala Desa Tanjung Garbus I selaku kuasa pengguna anggaran yang tidak melaksanakan kegiatan pemasangan paving blok di Dusun I Gg.Kenangan yang telah direncanakan di APB Desa 2021 di Desa Tanjung Garbus I dan Perubahan APBDes 2021.

Bahwa pengadukan saudara Syahbudi ke Inspektorat Deli Serdang tentang tindakan diskriminasi Kepala Desa Tanjung Garbus I yang tidak mau melaksanakan pembangunan/pemasangan paving blok di tempat tinggal saudara Syahbudi tersebut tidak dapat dilaksanakan oleh Kepala Desa dengan berbagai alasan seperti gang yang masih baru, lebar gang tidak sampai 3 (tiga) meter.

Dalam penjelasannya saudara Syahbudi juga menjelaskan bahwa kepala Desa Tanjung Garbus I mengetahui dengan jelas bahwa lebar gang kenangan adalah 2 meter.

Kepala Desa mengetahui proses pengukuran dan pengeluaran sebagian bidang tanah dari surat tanah warga pada saat jual beli tanah. Syahbudi menduga Kepala Desa Tanjung Garbus I telah mengalihkan pembangunan gang kenangan tersebut ke Lorong Masjid Dusun I Desa Tanjung Garbus I yang notabene sudah pernah mendapat pembangunan paving blok diawal kepemimpinan Kepala Desa untuk mencari simpati warga lorong Masjid agar memilih Kepala Desa nya kembali pada perhelatan Pilkades 2022 ini.

Bahwa saya warga gg Kenangan Dusun I Desa Tanjung Garbus I merasa di anak tirikan karena tidak mendapatkan pembangunan gang yang belum pernah dibangun.

Bahwa saya warga sangat keberatan dengan tindakan diskrimanasi Kepala Desa Tanjung Garbus I yang tidak mau melaksanakan pembangunan di gang Kenangan tempat saya tinggal. Diduga kepala desa kami telah menyalah gunakan wewenangnya dengan tidak melaksanakan pembangunan yang telah tertuang dalam APBDes 2021 dan P APBDes 2021. Bahwa apabila terdapat kelebihan penggunaan anggaran Desa diberi kewenangan untuk mensilpakan sisa penggunaan anggaran tersebut pungkas Syahbudi.

Dalam pengaduannya ke Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serang saudara Syahbudi berserta seluruh warga yang tinggal di Dusun I Jl. Industri gang Kenangan Desa Tanjung Garbus 1 menaruh harapan besar agar dapat di paving blok sesuai rencana yang tertuang di APBDes 2021 dan P-APBDes 2021.

Rupanya bagai pungguk merindukan bulan Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang cuma mampu memberi penjelasan / klarifikasi meneruskan suara pak Kades Tanjung Garbus I. hal ini diungkap saudara Syahbudi dengan menunjukan surat dari Inspektorat Kabupaten Deli Serdang tanggal 17 Januari 2022 dengan nomor 800.043/15/INSP/2022.

Padahal Syahbudi selaku warga masyarakat menaruh harapan penuh terhadap Inspektorat Kabupaten Deli Serdang untuk menelaah dan memeriksa kegiatan tersebut, padahal jika Inspektorat mau turun melaksanaakan tugasnya sebagai pengawas internal di Kabupaten Deli Serdang banyak temuan temuan di Desa Tanjung Garbus I yang menabrak aturan seperti penyelenggaraan PAUD yang tidak memiliki izin tetapi bisa menggunaan anggaran Dana Desa dan PAUD ini sudah berjalan 4 tahun loh, dan pihak Inspektorat Deli Serdang kemana??? Pungkas Syahbudi dengan nada geram.

Mengingat salah satu titik lemah pengawasan internal ada pada sosok pejabatnya, harus dipikirkan mekanisme pemilihannya, sehingga yang terpilih benar-benar figur yang memiliki kecakapan di bidang pengawasan, menguasai alur kerja di organisasi bersangkutan, serta yang terpenting sosok yang tegas dan tidak berkompromi dengan pejabat yang diawasi. Ada baiknya, pejabat pengawas internal tidak diambil dari birokrat setempat.

Pasalnya, ada kekhawatiran muncul perasaan segan dengan sejawatnya, atau justru mereka sudah terpapar oleh virus korupsi di lembaganya, sehingga keberadaannya kelak tak lebih sebagai pengaman aksi korupsi yang terjadi di lingkungan kerjanya. Saya harap Bupati Deli Serdang mengevaluasi kinerja inspektur-inspekturnya yang ada di Inspektorat Deli Serdang.

Sebagaimana kita ketahui Inspektorat Deli Serdang berwenang melaporkan temuan yang terindikasi tindak pidana korupsi tidak hanya kepada pimpinan lembaga bersangkutan, tetapi juga kepada atasan yang lebih tinggi.

Misalnya, inspektorat di pemda tingkat kabupaten/kota, selain melaporkan kepada bupati dan wali kota, juga berwenang melaporkannya kepada gubernur atau bahkan kepada menteri dalam negeri (mendagri). Demikian pula inspektorat di pemerintah provinsi, selain melaporkan kepada gubernur juga melapor kepada mendagri.

Selain itu, inspektorat Deli Serang juga perlu dibekali dengan kewenangan untuk mengambil langkah yang diperlukan, sebagai bagian dari peringatan dini (early warning system) jika ada temuan yang patut diduga merupakan indikasi awal penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang diawasi, maupun pihak luar yang ditunjuk menjadi rekanan.

Jika diperlukan, inspektorat juga dibekali kewenangan yang sifatnya investigatif. Dengan demikian, fungsi pengawasan internal menjadi bagian integral dari pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Hal yang tak kalah pentingnya, pemerintah Kabupaten Deli Serdang juga harus menerbitkan aturan yang mewajibkan semua pejabat menindaklanjuti setiap temuan dugaan penyimpangan yang diungkapkan inspektorat. Sebab, ditengarai banyak temuan yang hanya mengendap di laci meja, dan tidak ada tindak lanjut yang memadai oleh pihak-pihak terperiksa.

Perlu disadari, untuk membuat inspektorat lebih “bergigi” diperlukan political will dari pimpinan kepala daerah dalam hal ini Bupati Deli Serdang. Selama ini, mandulnya inspektorat Kabupaten Deli Serdang tak lepas dari ketidakpedulian pimpinan terhadap fungsi pengawasan internal. Di tengah maraknya korupsi di daerah dan lembaga negara, justru seharusnya pengawasan internal diperkuat.

Pimpinan Daerah tampaknya kurang menyadari, bahwa salah satu indikator kesuksesan mereka adalah manakala mampu mencegah dan menjamin tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh seluruh pejabat eselon di organisasinya. Penguatan fungsi pengawasan internal, merupakan upaya konkret untuk menutup celah korupsi di hulu. Bukan pembiaran yang dilakukan oleh sang pemimpin OPD (organisasi perangkat daerah). (MC.Badai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *