Berita TerbaruDaerahHukrimRedaksi

Kanit Reskrim Polsek Medan Area Gerak Cepat Tangkap Pelaku Penganiayaan

Medan || Badainews.comKanit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin AKP Philip A. Purba SH, MH, berhasil menangkap pelaku penganiayaan, Nanda Sitorus alias Nanda (20) warga Jalan Pendidikan Lorong Bersama Kelurahan PS Timur Kecamatan Medan Area, Kota Medan, yang menganiaya korban, Derbin Silaban (27) warga Jalan Menteng II Gang Pelita No 10 Kel PS Timur Kecamatan Medan Area Kota Medan, saat pelaku menurunkan sewa di Jalan SM Raja tepat di bawah Fly Oper Amplas, Sabtu (29/1/2022) pukul 18.00 wib.

Supir angkot S1 jurusan Medan – Tebing Tinggi ini langsung diboyong ke Mapolsek Medan Area untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin Manurung SH melalui Kanit Reskrim AKP Philip A Purba SH MH, Selasa (1/2/2022) siang, mengatakan, penganiayaan terjadi pada saat korban dan pelaku serta kawannya Frans, minum tuak di rumah korban di Jalan Menteng II Gang Pelita No 10 Kel PS Timur Kecamatan Medan Area, Minggu (27/1/2022) sekitar pukul 23:00 wib.

Diduga kebanyakan minum tuak, membuat pelaku mabuk berat dan memaki-maki korban dengan kata-kata kotor. Tak hanya itu saja, dalam kondisi mabuk, pelaku langsung memukuli wajah korban.

Setelah korban yang merasa kesakitan langsung pergi menghindar, dan meninggalkan pelaku. Tak terima dirinya dianiaya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Area.

Selanjutnya, Personil Tekab Reskrim Polsek Medan Area yang respon cepat pengaduan korban. langsung melakukan penyelidikan ke TKP, Hasilnya Tekab Reskrim Unit Polsek Medan Area yang dikomandoi Kanit Reskrimnya AKP Philip A. Purba SH MH mengetahui pelaku sedang membawa angkot dan menurunkan sewa di Jalan SM Raja, di bawah Fly Oper Amplas langsung menangkap dan memboyongnya ke Mapolsek Medan Area.

“ Selanjutnya, atas perbuatan pelaku dijerat tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 2 tahun, 8 bulan penjara” Ucap AKP Philip Antonio Purba, SH MH.
(Badai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *