Ajukan Banding, Herawaty Meminta Keadilan Di Pengadilan Tinggi Medan
Medan Badainews.com- Senin 14 Februari 2022, Herawaty (istri juara tinju dunia Suwito Lagola) mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Medan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Stabat atas putusan perkara Nomor :761/Pid.B/2021/PN.Stb, tertanggal 08 Februari 2021. Sebagaimana berdasarkan akta Permintaan Banding Nomor: 13/Akta Pid/Bdg/2022/PN.Stb. Herawaty mengajukan permohonan banding dikarenakan putusan pengadilan Negeri Stabat janggal, mengabaikan fakta-fakta persidangan dan diduga telah menyalahi aturan hukum yang berlaku.
Seyogiyanya majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo dilarang mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan. Sebagaimana Keputusan Bersama Ketua MA RI dan Ketua KY RI Nomor:047/KMA/SKB/IV/2009 tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim dimana hakim harus bersikap Profesional sebagaimana diatur pada angka 10.4, “Hakim wajib menghindari terjadi kekeliruan dalam membuat keputusan, atau mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa atau para pihak atau dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan terdakwa atau para pihak dalam mengadili suatu perkara yang ditanganinya”. Adapun fakta yang terungkap dipersidangan adalah merupakan perkara pinjam meminjam uang yang notabenenya merupakan murni ranah perdata. Oleh karena itu putusan majelis hakim diduga tidak objektif dan telah mencederai Keadilan.
Putusanya majelis hakim pengadilan negeri Stabat menyatakan Herawaty terbukti bersalah dan menjatuhkan putusan selama 2 (dua) Tahun penjara dikurangi masa tahanan. Perlu diketahui jika Herawaty sebelumnya didakwakan turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana pasal 378 jo 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Terkait perkara a quo 2 (dua) Terdakwa lainya berkas perkara yang masing-masing terpisah keduanya, disangkakan sebagai pelaku penipuan yaitu Marsumi alis Yatini dan Darnan alias Sulianto di putus masing-masing 1 Tahun dan 4 Bulan penjara. Hal ini jelas menimbulkan kejanggalan. Dimana pelaku lebih ringan hukumanya daripada turut serta.
Permohonan banding yang diajukan Herawaty bukan untuk meringankan hukumanya melainkan meminta keadilan melalui Pengadilan Tinggi Medan untuk mengabulkan permohonan bandingnya dengan memutus lepas Herawaty sebagaimana secara tegas telah disampaikan Herawaty dalam Pledoinya. Diduga Herawaty merupakan korban Kriminalisasi, adapun yang didakwaan JPU kepadanya tidak pernah dilakukannya, hal tersebut terbukti dipersidangan. Namun majelis hakim diduga telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan.
LBH Medan menduga putusan perkara a quo telah menyalahi aturan hukum yang berlaku diantaranya Surat Edaran Mahkamah Agung R.I No.07 Tahun 2012 Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan pada bagian Hasil Rumusan Rapat Kamar Pidana Mahkamah Agung R.I tertanggal 08 s/d 10 Maret 2012 menyatakan “agar tidak terjadinya disparitas putusan dalam suatu perkara yang sama”. LBH Medan melalui permohonan banding ini meyakini jika Pengadilan Tinggi Medan akan memeriksa perkara a quo secara objektif dan memberikan keadilan terhadap Herawaty dengan memutus lepas.
LBH Medan menduga putusan Pengadilan Negeri Stabat tersebut telah melanggar Pasal 28D, Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 Ayat (2) dan (3) serta Pasal 19 UU 39 tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 7 DUHAM dan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan ICCPR, SEMA RI No.07 Tahun 2012 dan Keputusan Bersama Ketua MA RI dan Ketua KY RI Nomor : 047/KMA/SKB/IV/2009 tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim. (MC.Badai)