Kedua Tersangka Komplotan Bongkar Rumah Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara.
Medan – Badainews.com || Dua orang tersangka komplotan bongkar rumah tumbang ditembak petugas Tekab Reskrim Polsek Medan Area dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
Selanjutnya, Dari hasil pemeriksaan, dua orang residivis ini mengaku sudah 7 kali melancarkan aksi pembobolan rumah di wilayah hukum Polsek Medan Area.
“ Kedua pelaku yang kerap melakukan bongkar rumah milik warga melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke -4 dan Ke -5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun,” ucap Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung SH didampingi Kanit Reskrim AKP Philip A. Purba SH MH kepada wartawan di Mapolsek Medan Area, Jum’at (18/2/2022).
Kedua tersangka ditembak petugas itu masing – masing, Hendra Gunawan alias Kakek (38) warga Jalan Selam 6, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Denai dan Ade Suwandi alias Bombom (26) warga Jalan AR Hakim, Gang Sukmawati, No 37 A, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area.
“ Petugas juga menyita barang bukti dari pelaku itu masing – masing uang tunai Rp 22.000, 1 potong kayu broti 2×2 sepanjang 58cm dan 2 potong mahkota pagar,” tambah Kompol Sawangin.
Disebutkannya, kronologis kejadiannya,
pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022 sekitar pukul 15.20 WIB, pelapor (korban) Nurmaida Panjaitan (63) warga Jalan Selambo Raya, No 19, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas. Datang kerumah orang tuanya yang terletak di Jalan AR Hakim, Gang Pertama, No 15, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area dan ketika itu pelapor tidak dapat melihat mahkota pagar yang terbuat dari besi yang dipasang di atas relife pagar rumah sebanyak 3 blok.
Selanjutnya, pelapor mencoba mencari tahu kepada tetangga pelapor dan oleh saksi Samiati dan Else menerangkan, bahwa kejadiannya diperkirakan pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022 antara pukul 02.00 WIB, selanjutnya korban melihat kejadian tersebut melalui CCTV rumah dan didapati, bahwa pelaku pencurian tersebut adalah 2 orang laki-laki yang tidak dikenal, oleh karena kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 20 juta dan korban membuat laporan ke Polsek Medan Area.
Kemudian, petugas melakukan penangkapan pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 pukul 22.00 WIB, team melakukan penyelidikan terkait laporan pengaduan kasus pencurian yang terjadi pada tanggal 14 Februari 2022 sekitar pukul 15.20 WIb di rumah yang terletak di Jalan AR Hakim, Gang Pertama, No 15 Medan dan team mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya yang terletak di Jalan AR Hakim, Gang Sukmawati No 37-A, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, selanjutnya team mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku dan setelah diinterogasi pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut bersama dengan temannya Hendri Gunawan dan sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku Hendri alias Kakek berhasil diamankan di sebuah warnet yang terletak di Jalan Denai Medan dan setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan benar barang milik korban yang sudah dicuri telah dijual dan hasil penjualan mahkota pagar tersebut adalah sebesar Rp. 135.000 dan dari hasil penjualan tersebut pelaku Ade menerima uang sebesar Rp 65.000 dan tersisa hanya Rp 10.000 dan pelaku Hendri menerima uang sebesar Rp 70.000 dan tersisa hanya Rp 12.000.
“ Keduanya diberikan tindakan tegas, dan terukur. Karena ingin kabur dari sergapan petugas Polsek Medan Area,” jelas Kompol Sawangin.
TKP yang pernah dilakukan oleh para pelaku masing – masing:
1. Jalan AR Hakim, Gang Pertama, No 15 Medan.
2. Jalan AR Hakim, Gang Kantil Medan.
3. Jalan AR Hakim (pencurian kabel).
4. Jalan Halat, Gang Damai.
5. Jalan HM Joni (pencurian kabel).
6. Jalan AR Hakim, Gang Sukmawati Medan.
7. Jalan Medan Area Selatan, Gang Makmur Medan.
(W Badai).