Kasus Korupsi Bupati Takalar Jalan Di Tempat
Sulsel – Kasus korupsi satu keluarga menyankut mantan bupati takalar beserta anak dan istrinya. (14/7/21)
Kasus yang bergulir mulai tahun 2017 tersebut sampai saat ini belum ada penindakan atau perubahan status dari saksi menjadi terpidana yang di lakukan pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan.
Sedangkan dalam penyampaian Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Tugas Tuto menjelaskan bahwa anak dan istri mantan bupati takalar pak burhanuddin ikut menikmati hasil uang korupsi penjualan lahan transmigrasi milik negara dengan kerugian sebanyak Rp. 16 Miliar.
“Ayah, istri dan anak tersangka ini (Burhanuddin Takalar) juga kami telah memeriksa.
Masing-masing tiga kali tapi masih sebagai saksi karena ikut menikmati uang hasil penjualan lahan negara tersebut,” kata Tugas Utoto saat memberikan keterangan kepada Media di lantai dua Kejati Sulsel, Kamis (20/7)
Hal itu kemudian di kuatkan oleh Kepala Kejati Kab. Takalar Bapak Salahuddin sewaktu dia masih menjabat sebagai Kasi Penkum Kejati Sulsel bahwa lahan pencadangan transmigrasi yang diperjualbelikan itu terletak di Desa Laikang dan Desa Punaga masing-masing di Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.
Luas lahan yang dijual tahun 2015 itu seolah-olah ada pemiliknya, 150 hektare senilai Rp 16 miliar.
“Pihak-pihak yang masuk di area lahan pencadangan transmigrasi itu, apakah karena dia memegang Akta Jual Beli (AJB) atau dokumen-dokumen lainnya, otomatis akan diperiksa, diambilnya dan dijadikan saksi dalam perkara ini. Kebetulan yang ada namanya ada ayah, istri dan anak terpidana.
Saya lupa nama ayah Bupati Takalar itu tapi kalau istri berinisial Ay dan anaknya berinisial Sy.
Ketiganya ini ikut menikmati hasil penjualan lahan negara itu,” jelas Salahuddin Pada media (20/7)
Kasus demikian diatas membuat lembaga anti korupsi yakni Jaringan Aktivis Mahasiswa Anti Korupsi Sulawesi Selatan yang disingkat JAMAK Sulsel.
Menginginkan agar kasus ini segera di tuntaskan dan meminta pihak Kejati Sulsel berani mengambil langkah tegas agar Anak dan Istri berubah status jadi terpidana menyusul Mantan Bupati Takalar yang lebih duluan jadi Terpidana karena telah terindikasi melanggar aturan tindak pidana korupsi
Yakni UU No 20 Tahun 2001 atas perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 30 Tahun 2014 yaitu Pasal 10 ayat (1) huruf e dan penjelasannya.
Asas ini mewajibkan setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan untuk tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.
Selain itu, dia meminta agar pihak kejati sulsel segera melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan R.I.
Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Dia juga menambahkan bahwa akan melakukan aksi besar-besaran dan membawa ini kasus kerana hukum yang lebih tinggi jika pihak kejati sulsel dan kejati takalar tidak mengindahkan dan segera menuntaskan kasus ini.(Roy Badai)