Berita TerbaruDaerahHukrimNasional

Ampun Bang Jagooo….!!! Kanit Reskrim Polsek Medan Area Gerak Cepat Tangkap Pelaku Maling Gitar Dan Tabung Gas.

MedanBadainews.com||Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip A. Purba SH MH bersama personil Tekab Reskrim Polsek Medan Area bergerak cepat dan langsung meringkus seorang pelaku pencuri gitar dan tabung gas di rumah seorang warga Jalan Tangguk Bongkar V No. 11 Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai dengan korban Sarcolina Mertina Manalu (28), Senin (28/2/ 2022) lalu.

Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin, SH melalui Kanit Reskrim, AKP Philip A. Purba SH mengatakan, pelaku sedang membawa sebuah tabung gas dan gitar dari rumah korban saat turun hujan, Ujarnya, Jum’at (4/2/2022).

Adapun pelaku inisial AB alias Rian (23) warga Jalan Trikora III Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai.

AKP Philip mengatakan, melihat rumahnya telah dimasukin maling dan membawa Gitar serta Tabung Gas telah raib, Kemudian, Korban langsung mendatangi Polsek Medan Area untuk membuat laporan yang tertuang di LP / B / 161 / III / 2022 / SPKT / Polsek Medan Area / Polrestabes Medan / Polda Sumut tanggal 1 Maret 2022, ucapnya.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip A. Purba SH MH kemudian langsung menanggapi laporan korban, tim Tekab Reskrim Polsek Medan Area langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku AB alias Rian di Jalan Jermal XV Kecamatan Medan Denai, pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan langsung di boyong ke Mako Polsek Medan Area.

Sedangkan dari para pelaku AB alias Rian disita barang bukti berupa 1 (satu) buah gitar merk Mahogani warna hitam, 3 (tiga) buah tabung gas dan uang Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Jelasnya.

” Untuk para pelaku AB alias Rian di persangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 7 tahun,” Pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru ini.
(W Badai).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *