Oknum Satpol PP Kabupaten Gowa Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Gowa- Tim penyidik Sat Reskrim Polres Gowa menetapkan oknum satpol pp Kabupaten Gowa sebagai tersangka penganiayaan. Melalui konferensi pers, Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi salah satunya terduga pelaku dan menetapkan oknum satpol pp Mardani Hamdan sebagai tersangka penganiyaan, jumat 16 Juli 2021.
Terduga pelaku menyerahkan diri ke penyidik pada kamis 15 Juli 2021 pada pukul 16.00 wita setelah dijemput dikantor satpol pp kemudian dibawa ke polres Gowa selanjutnya dilakukan pemeriksaan, dari hasil penyelidikan maka dilakukan Gelar perkara dan sudah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka setelah diperiksa selama lima jam kemudian tersangka mengakui semua kesalahannya.
Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan saat konferensi pers di Mapolres Gowa menyampaikan akan fokus pada kasus penganiyaan dan terkait kehamilan korban tidak termasuk dalam materi pemeriksaan namun untuk penangkapan dan penahan belum dilakukan karena yang bersangkutan statusnya sebagai ASN dipemkab Gowa, tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di inspektorat kabupaten Gowa, ” Ujarnya.
Sehubungan pemberian sanksi tegas dari instansinya maka proses penahanan akan dilakukan setelah tersangka diserahkan oleh Pemkab Gowa dalam hal ini Bapak Bupati Gowa kemudian menyerahkan tersangka kepenyidik polres Gowa Paska pemberian sanksi untuk proses lebih lanjut. Akibat dari perbuatannya maka Mardani Hamdan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Roy Badai)