Mantap !!!… Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Berhasil Tangkap Pelaku Maling Velg Mobil.
MEDAN – BADAI NEWS. COM || Kapolsek Medan Kota Kompol M. Rikki Ramadhan SIK, melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu A. E. Rambe, SH, bergerak cepat tangkap pelaku maling Velg mobil.
Meski pelaku berniat untuk kabur, akhirnya TS (41), warga Jalan Gambar dengan No 88 Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota berhasil ditangkap polisi. Dia (Pelaku) telah dipergoki tengah mencuri Velg.
“ Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu A.E. Rambe Mengatakan, Saat itu pelaku sempat mau lari ke atas loteng rumah warga,” kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu A Rambe, Minggu (20/3/2022).
Dijelaskannya, pencurian itu dilakukan tersangka di sebuah rumah kosong milik Erlina Dalimunthe BA (62), warga Jalan Marindal Kompleks Villa Gading Mas Blok N No 4 Kecamatan Medan Amplas.
Rumah kosong itu berada di Jalan Dr GM Panggabean No 15-C, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota pada Rabu (16/3/2022) sekira pukul 03.00 WIB.
Pada saat itu, salah seorang warga melihat ada maling. Kemudian warga menyampaikan kepada petugas Tekab Reskrim Polsek Medan Kota yang pada saat itu sedang melakukan Patroli Rutin Antisipasi 3C. Sehingga Kanit Reskrim Polsek Medan Kota bersama petugas langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“ Selanjutnya, Kanit Reskrim Iptu Aku Rambe mengatakan, saya bersama personel tiba Di TKP. Kemudian, Saya bersama personel melihat ada seorang pelaku yang sedang menurunkan Velg mobil dari lantai 2 ke lantai 1,” Terang Rambe.
“ Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Rambe Mengatakan, tersangka berusaha kabur dengan memanjat loteng rumah warga yang bersebelahan dengan TKP. Ujarnya.
“ Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu A. E. Rambe SH, bersama personil Tekab Reskrim berhasil mengamankan para pelaku, pada saat turun dari rumah warga.”
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti 2 Unit Velg bersama bannya dan tape recorder combo diamankan ke Mako Polsek Medan Kota, menyusul korban membuat laporan nomor : LP / B / 144/ III /2022 / SPKT / Polsek Medan Kota / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara, tanggal 16 Maret 2022.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Mengatakan, Tersangka yang telah melakukan pencurian dengan pemberatan, sebagaimana yang telah dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) KUHPidana.
(W Badai).