Berita TerbaruDaerahNasionalPeristiwaPolitikRagamRedaksi

Terkait Pemecatan Dan Mutasi Sepihak, Bupati Nias Utara Dilaporkan Ke KASN Dan Mendagri

Nias Utara Badainews.com- Sebanyak 30 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, mendatangi kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan kantor Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

Kedatangan para ASN itu dari Pulau Nias ke Jakarta adalah untuk melaporkan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu dan anak buahnya. Yaitu dengan sewenang-wenang memecat serta memutasi para ASN di Pemkab Nias Utara.

Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Nias Utara, Itamari Lase membeberkan, pihaknya mendampingi 30 ASN dari Kabupaten Nias Utara datang ke Jakarta untuk melaporkan Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, karena telah dengan sengaja dan sewenang-wenang serta melanggar hukum melakukan pemecatan dan mutasi kepada para ASN.

“Ada yang diduga diintimidasi dan dipaksa mundur dari ASN. Dan mereka juga tidak tahu alasan mereka dipecat oleh Bupati. Ini yang kami laporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara dan kepada Menteri Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian,” tutur Itamari Lase, di Jakarta, Minggu (03/04/2022).

Itamari Lase mengatakan, mereka sudah di Jakarta sejak Rabu (30/03/2022). Dan kini masih bertahan untuk menunggu jawaban dari KASN dan Mendagri Tito Karnavian atas laporan mereka.

Itamari Lase membeberkan, dalam pemecatan serta proses mutasi sewenang-wenang yang dilakukan Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu kepada 30 ASN Kabupaten Nias Utara yang didampinginya, terdapat sejumlah pelanggaran yang dengan sengaja dilakukan Bupati dan anak buahnya.

Seperti, melanggar Pasal 99B ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Yang berbunyi, “Bupati/Wali Kota sebelum melaksanakan pemberhentian atau mutasi Inspektur Daerah Kabupaten/Kota dan Inspektur Pembantu Daerah Kabupaten/Kota, terlebih dahulu berkonsultasi secara tertulis kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat”.

Itamari Lase juga membeberkan, tindakan melawan hukum melawan hukum yang dilakukan oleh Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu pada 11 November 2021.

Pada waktu itu, seorang ASN bernama Tolonaso Gea dipanggil oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Nias Utara (Kepala BKD) bernama Toloni Waruwu. Saat itu juga, Tolonaso Gea disuruh atau diperintahkan untuk mengundurkan diri.

Karena, kalau mengundurkan diri, maka tidak berdampak terhadap karir yang bersangkutan. Akan tetapi, jikalau tidak mengundurkan diri, maka bisa diperiksa oleh Tim Penilai Kinerja, dan apabila terbukti kinerjanya buruk, maka bisa dilaporkan ke mana-mana.

“Hal itu, menurut Kepala BKD Toloni Waruwu dilakukan untuk memenuhi janji politik Bupati dan Wakil Bupati. Bukti rekaman menyuruh mengundurkan diri ada,” jelas Itamari Lase.

Yang paling miris, lanjutnya, adalah yang dialami ASN bernama Marni Nazara. Marni diberhentikan dari jabatan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Utara melalui Surat Keputusan Bupati Nias Utara Nomor: 800/ 122 /K/TAHUN 2021, tanggal 5 Mei 2021.

Itamari Lase melanjutkan, kronologis singkat pemecatan Marni Nazara terjadi pada hari Sabtu, tanggal 01 Mei 2021 pukul 19. 45 WIB. Waktu itu, baru 5 hari setelah pelantikan Amizaro Waruwu sebagai Bupati Nias Utara.

“Bupati memanggil Marni Nazara melalui telepon seluler ajudannya bernama Fati Lase, untuk menghadap Bupati di Rumah Dinas Bupati yakni di Pendopo,” ujarnya.

Marni Nazara sebagai ASN wajib loyal pada Pimpinan. Sehingga segera menghadap Bupati Nias Utara.

Setibanya menghadap, Bupati terpilih Amizaro Waruwu langsung mengatakan kepada Marni Nazara, berhubung karena baru terlaksananya Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, maka sudah menjadi tradisi dan kebiasaan kalau banyak tamu yang berdatangan dan berkunjung ke Rumah Dinas Bupati, untuk menyampaikan ucapan ‘Selamat’ kepada Kepala Daerah Kabupaten Nias Utara yang baru.

Terkait dengan banyaknya tamu yang berkunjung, maka Bupati Nias Utara menilai Marni Nazara selaku Kabag Umum, tidak mampu lagi menghadapi dan melayani tamu-tamu dimaksud, karena Marni Nazara sudah berusia lanjut.

“Ada baiknya Saudari Marni Nazara harus sesegera mungkin mengundurkan diri dari Jabatan Kepala Bagian Umum di Setda Kabupaten Nias Utara. Demikian pernyataan Bupati terpilih kepada Saudari Marni Nazara,” terang Itamari Lase.

Selanjutnya Bupati Amizaro Waruwu mengatakan, sebagai Bupati terpilih, dirinya mengharapkan sekaligus memerintahkan Marni Nazara harus membuat ‘Surat Pengunduran Diri’, terhitung mulai Senin tanggal 03 Mei 2021. Dan surat itu harus sudah diterima Bupati Amizaro Waruwu paling lambat hari Senin, tanggal 03 Mei 2021 di ruang kerja Bupati Nias Utara.

“Sekalipun terasa sakit, tapi selaku bawahan wajar menuruti segala perintah Pimpinan, walaupun dalam keadaan terpaksa,” lanjutnya.

Sekitar 1 minggu setelah pertemuan itu, melalui seorang Pegawai BKD Nias Utara bernama Air Dingin Waruwu, menyerahkan SK atas nama Marni Nazara sebagai staf di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Utara.

Di mana SK tersebut hanya hasil eksaminasi dari bagian hukum Setda Nias Utara yang ditandatangani oleh Kabag Hukum, Erlius Hulu, dan diteken oleh Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, tanpa stempel.

“Sejak tanggal 05 Mei 2021 hingga saat ini, belum dilaksanakan serah terima jabatan Kabag Umum Setda Kabupaten Nias Utara, antara Pejabat Lama yakni Marni Nazara dengan pejabat baru Mei Terima Hulu,” terang Itamari.

Itamari Lase melanjutkan, Bupati Nias Utara belum menyusun perencanaan mutasi di lingkungan Pemerintah Daerah Nias Utara.

Padahal, perencanaan mutasi itu telah dipersyaratkan dalam ketentuan Pasal 190 ayat (1) PP 11/2017. Bahwa mutasi dan pencopotan serta penurunan jabatan Para Pelapor adalah merupakan penjatuhan hukum disiplin dan demosi.

Akan tetapi, Itamari Lase mengatakan, para Pelapor tersebut tidak pernah melakukan pelanggaran dan tidak pernah diberi sanksi terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 junto Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Bahkan ada 2 orang Camat, yakni Bazatulo Zalukhu selaku Camat terbaik Seprovinsi Sumatera Utara, dan Fekolima Lase selaku Camat terbaik Sekabupaten Nias Utara, yang bersangkutan pernah dianugerahi piagam penghargaan, dicopot tanpa alasan yang berdasar menurut hukum.

Itamari Lase menyebutkan, ke-30 ASN yang dimutasi dan atau dipecat sewenang-wenang itu mulai dari Guru, Pegawai Dinas, Camat hingga Kepala Sekolah.

Mereka yang diperlakukan oleh Bupati Amizaro Waruru secara sewenang-wenang dengan melanggar hukum dan perundang-undangan itu adalah Tolonaso Gea, Eferi Zalukhu, Mareti Telaumbanua, Septinus Zebua, Meiyaro Lase, Rhony Suriawan Zebua, Yamoarota Hulu, Sama’aro Gea, Augustinus Augustieli Zalukhu, Beni Ridhoy Zendrato, Marni Nazara, Alius Nazara, Waspada Zendrato, Yasani Telaumbanua, Operagus Zalukhu, Yulius Zalukhu, Marison Zalukhu, Bazatulo Zalukhu, Nuzilan La’ia, Metodius Lase, Meiman Markus Jaya Nazara, O’ozisokhi Gea, Syukurman Zega, Leo Agung Santoso Nazara, Wirman Elvianus Nazara, Yulifati Lase, Yahman Indrianus Telaumbanua, Milik Nia Hulu, Yebusi Gulo, dan Noferis Zendrato.

Oleh karena itu, Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Nias Utara, Itamari Lase bersama Sekretaris BBHAR PDIP Kabupaten Nias Silsilah Halawa, yang mendampingi 30 ASN Kabupaten Nias yang dipecat dan yang dimutasi sewenang-wenang oleh Bupati Amizaro Waruru, meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk kiranya segera merespon dan menindaklanjuti laporan mereka.

“Serta mengembalikan para ASN kepada tupoksinya semula, dan menjatuhkan sanksi tegas kepada Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu dan kaki tangannya,” tandas Itamari Lase. (MC.Badai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *