Cabjari Pancur Batu Tahan Kades Dan Bendes Sugau Usai Di Tetapkan Tersangka
Deli Serdang Badainews.com- Jaksa Penyidik di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu menahan dua perangkat Desa Sugau Kecamatan Pancur Batu. Keduanya adalah Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa (Bendes) Sugau dalam dugaan praktik korupsi atas realisasi APBDesa tahun anggaran 2018 dan 2019 pada pekerjaan fisik yang dengan modus pengurangan volume pekerjaan serta penggelembungan harga.
“Keduanya tersangka adalah Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa (Bendes) Sugau dalam dugaan praktik korupsi atas realisasi APBDesa tahun anggaran 2018 dan 2019, dan merugikan Negara senilai Rp.506.000.000,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Deli Serdang di Pancur Batu M.Husairi, S.H, M.H.
Dugaan penyimpangan atas realisasi APBDesa di Desa Sugau tahun anggaran 2018-2019 itu, terang Husairi, mulai dilakukan penyelidikan pada Nobember 2021 lalu, lanjut naik tingkat penyidikan pada Maret 2022.
Kemudian kedua tersangka, ucapnya pekan lalu telah secara resmi di panggil Jaksa Penyidik Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, namun keduanya tidak hadir dengan alasan sakit.
“Hari ini kita panggil kembali, kedua tersangka datang, usai di periksa langsung kami tahan di Lapas Kelas II A Pancur Batu selama 20 hari kedepan untuk memudahkan proses penyidikan dan pemberkasan ke pengadilan,” kata Husairi, Senin (21/03/2022).
Lebih lanjut di jelaskan, temuan penyimpangan tersebut berasal dari hasil kerjasama antara Cabjari Pancur Batu dengan Inspektorat Pemkab Deli Serdang. Dari proses audit pelaksaan anggaran, petugas menemukan selisih dan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan realisasi dilapangan, senhingga patut diduga kuat keduanya melakukan tindak pidana korupsi.
Pada kasus dugaan korupsi tersebut, sebelumnya diterangkan Husairi melalui Pers Rilisnya dan telah diberitakan oleh Bidiknasional.com dengan judul “Kacabjari Pancur Batu Pimpin Penggeledahan Kantor Desa Sagau”. (MC.Badai)