Seorang Bandar Narkoba Jenis Sabu Antar Provinsi Diamankan BNNK Deli Serdang
Deli Serdang Badainews.com- Sepasang kekasih di tangkap petugas (BNN) Kabupaten Deli Serdang terkait kasus penyalah gunaan narkotika,Mereka di tangkap karena di duga membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi,Rabu (07/04/2022).
Kedua pasangan tersebut,tersebut adalah inisial (NT) (44 tahun),laki-laki, warga Gang Darmo Dusun IX Desa Bangun Sari,Kecamatan Tanjung Morawa,Kabupaten Deli Serdang dan inisial (NM) (29 tahun) perempuan, warga Dusun IV Desa Medan Sinembah,Kecamatan Tanjung Morawa,Kabupaten Deli Serdang.
Keduanya diamankan petugas (BNN) Kabupaten Deli Serdang pada hari Jumat, 25 Maret 2022 yang lalu.
Kepala (BNN) Kabupaten Deli Serdang, Kombes Pol Muhammad SIK MM saat press release membenarkan penangkapan kedua pelaku penyalah gunaan narkotika tersebut.
” Benar,petugas melakukan penangkapan terhadap inisial (NT) dan inisial (NM) di salah satu rumah Kos di kecamatan Medan Denai, Kota Medan,” kata Muhammad.
” Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa seseorang berinisal (NT) ada membawa narkotika, sehingga dari info tersebut petugas melakukan penyelidikan,dan dari hasil penyelidikan dengan cara pembuntutan, petugas melakukan penangkapan di salah satu rumah yang di sewa tersangka di kelurahan Binjai, Kecamatan Medan denai, Kota Medan dan ditemukan barang bukti 6 bungkus pil ekstasi warna merah berbentuk bulat sebanyak 3000 butir, 1 Handphone merk Samsung warna hitam dan Handphone merk samsung warna hitam serta 1 (satu) buah timbangan kecil manual warna hijau,” ujar pamen Polri berpangkat Kombes Pol yang baru menjabat 3 bulan di (BNNK) Deli Serdang ini.
” Dari hasil interogasi, petugas Kembali melakukan penggeledahan ke sebuah rumah sewa di Jalan Sopo Hopur Gang Santun II Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan yang dibuat tempat pelaku menyembunyikan barang haram ini tersebut, dalam penggeledahan, petugas kembali menemukan barang bukti 5 bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna merah bentuk bulat sebanyak 1.750 butir, 1 bungkus narkotika jenis ekstasi warna pink bentuk segi tiga sebanyak 205 butir serta 1 bungkus narkotika jenis sabu ditaksir seberat 65 gram, dan 1 (satu) buah timbangan elektrik,” sehingga total barang bukti yang di amankan yaitu ekstasi sebanyak 4.955 dan narkotika jenis shabu seberat 65 gram, dan dari hasil penyidikan, tersangka juga merupakan jaringan antar Provinsi Medan dan Riau, dan saat ini berada dalam tahanan (BNN) Kabupaten Deli Serdang untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari kejahatan yang di lakukan oleh kedua pelaku, terancam di jerat Pasal Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal112 Ayat (2) UU RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (MC.Badai)